MEDAN — Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap laporan dugaan persoalan pelayanan PLN terkait blackout yang melanda Pulau Sumatera pada Mei 2026 telah selesai. Namun, persoalan kompensasi bagi masyarakat terdampak masih membutuhkan tindak lanjut di tingkat pusat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan dokumen laporan untuk dilimpahkan kepada Ombudsman RI.
Hal tersebut disampaikan Herdensi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh wartawan, Rabu (28/10/2026).
Menurut Herdensi, penanganan persoalan kompensasi tidak dapat dilepaskan dari kewenangan PLN pusat dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengingat blackout yang terjadi tidak hanya berdampak pada Sumatera Utara, tetapi juga wilayah lain di Pulau Sumatera.
“Sebenarnya proses pemeriksaan kami (Ombudsman Sumut) terhadap PLN sudah selesai. Tapi terkait kompensasi, karena blackout ini terjadi di Pulau Sumatera dan bukan cuma di Sumatera Utara saja, penetapan terkait kompensasi itu ada di PLN pusat dan Kementerian ESDM,” ujar Herdensi.
Ia menjelaskan, Ombudsman Sumut telah mengonsultasikan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI. Langkah itu dilakukan karena penanganan lebih lanjut membutuhkan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan di tingkat pusat.
“Kami sebenarnya sudah mengonsultasikan terkait laporan ini ke Ombudsman RI, karena tidak mungkin kami yang memanggil PLN pusat ataupun Kementerian ESDM. Sebagai tindak lanjut, saat ini kami sedang menyiapkan seluruh dokumennya untuk kemudian kami limpahkan ke Ombudsman RI,” katanya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan di tingkat perwakilan Sumatera Utara telah selesai, sedangkan proses pelimpahan dokumen ke Ombudsman RI masih dipersiapkan.
Meski demikian, belum ada kepastian mengenai hasil akhir penanganan persoalan kompensasi, termasuk keputusan yang akan diambil oleh pihak berwenang dan waktu penyelesaiannya.
Pujo Pertanyakan Lamanya Kepastian Kompensasi
Menanggapi perkembangan tersebut, Pujo, salah seorang wartawan yang turut melaporkan persoalan pelayanan PLN kepada Ombudsman Sumut, mempertanyakan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak blackout.
Menurut Pujo, setelah berbulan-bulan sejak peristiwa pemadaman listrik massal itu terjadi, masyarakat semestinya memperoleh penjelasan yang terang mengenai perkembangan penanganan laporan dan kemungkinan kompensasi.
“Kenapa harus lama sekali? Sudah berapa bulan kejadian ini berlalu, tetapi masyarakat masih menunggu kepastian. Kalau urusan memberikan sanksi kepada pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik, PLN bisa bertindak cepat. Namun, ketika masyarakat terdampak gangguan pelayanan listrik berskala besar, mengapa kepastian penyelesaiannya justru membutuhkan waktu begitu lama?” ujar Pujo yang juga merupakan kepala bidang Humas di Pemuda Pujakesuma Sumatera Utara ini.
Ia menegaskan, PLN merupakan penyelenggara pelayanan publik yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, penanganan gangguan listrik berskala besar harus disertai transparansi dan kejelasan tanggung jawab.
“PLN itu pelayan publik. Masyarakat membayar tagihan listrik dan berhak mendapatkan pelayanan yang layak. Ketika terjadi gangguan besar yang berdampak terhadap masyarakat, harus ada penjelasan yang terbuka mengenai penanganan masalah dan kepastian hak pelanggan,” katanya.
Pujo berharap pelimpahan dokumen dari Ombudsman Sumut kepada Ombudsman RI tidak sekadar menjadi tahapan administratif, tetapi dapat mendorong tindak lanjut yang konkret terhadap persoalan kompensasi.
Ia juga meminta agar PLN pusat dan Kementerian ESDM memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan pembahasan kompensasi, termasuk mekanisme penetapan, kriteria pelanggan yang berhak, serta perkiraan waktu pengambilan keputusan.
“Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar tanpa mengetahui sampai di mana prosesnya. Kalau memang ada tahapan yang harus dilalui, sampaikan secara terbuka. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan bahwa persoalan ini masih dibahas,” ujarnya.
Laporan Disampaikan Setelah Blackout Mei 2026
Sebelumnya, pada 25 Mei 2026, Pujo yang merupakan kepala biro di media ini bersama beberapa rekan wartawan yaitu Bakhtiar Efendi Sirait dan Fakhruddin Pohan menyampaikan laporan terkait persoalan pelayanan PLN kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan blackout yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara sejak 22 Mei 2026.
Dalam perkembangannya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pemeriksaan pelayanan PLN di tingkat daerah, tetapi juga kepastian mengenai kompensasi yang kewenangannya, menurut penjelasan Herdensi, berada pada PLN pusat dan Kementerian ESDM.
Dengan rencana pelimpahan dokumen ke Ombudsman RI, perkembangan selanjutnya kini dinantikan, terutama terkait tindak lanjut laporan dan kepastian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.
Sementara itu, keputusan resmi mengenai kompensasi serta jadwal realisasinya masih perlu dikonfirmasi kepada PLN pusat dan Kementerian ESDM.



