• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Paul J.J. Tambunan Bantah Kesimpulan Sepihak dalam Somasi Dana Rp11,35 Miliar, Minta Klarifikasi dan Bukti Transaksi

Redaksi by Redaksi
23 Oktober 2026
in Hukum & Kriminal
0
Paul J.J. Tambunan Bantah Kesimpulan Sepihak dalam Somasi Dana Rp11,35 Miliar, Minta Klarifikasi dan Bukti Transaksi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan, Advokat dan Konsultan Hukum Paul Junisu Jethro Tambunan, H.E., S.H., M.H., yang dikenal dengan nama Paul J.J. Tambunan, didampingi Daniel Steven Sihotang, S.H., menyampaikan tanggapan dan bantahan atas somasi yang ditujukan kepada kliennya berinisial H.W. terkait dugaan penguasaan dan/atau pengalihan dana yang disebut berkaitan dengan harta peninggalan almarhum LTK.

Tanggapan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 231/ST/PJJT/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 sebagai respons atas Surat Somasi Nomor 742/SP/OHP/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang dilayangkan oleh sebuah firma hukum di Medan.

Dalam surat tanggapannya, Paul J.J. Tambunan menegaskan bahwa setiap tuduhan hukum harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dokumen yang relevan, serta penerapan ketentuan hukum yang tepat.

“Informasi mengenai transaksi perbankan semata tidak serta-merta membuktikan adanya penguasaan dana secara melawan hukum ataupun terpenuhinya unsur tindak pidana. Semuanya harus diperiksa secara objektif, mulai dari kronologi transaksi, sumber dana, rekening asal dan tujuan, pihak yang memberikan instruksi, hingga dasar hukum yang melatarbelakanginya,” tegas Paul.

Paul menjelaskan, somasi yang ditanggapi timnya mempersoalkan transaksi dengan nilai yang disebut mencapai Rp11,35 miliar. Menurutnya, untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan penjelasan menyeluruh mengenai dokumen transaksi, pihak yang terlibat, tujuan penggunaan dana, serta dasar kewenangan yang menjadi landasan transaksi tersebut.

Ia juga menyoroti perlunya klarifikasi terkait waktu transaksi yang dipersoalkan dengan peristiwa meninggalnya almarhum LTK pada 1 Oktober 2025.

“Waktu terjadinya transaksi merupakan salah satu aspek yang perlu diperiksa, tetapi tidak cukup untuk menarik kesimpulan hukum secara sepihak. Harus dijelaskan siapa yang melakukan transaksi, apa dasar kewenangannya, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana status hukum dana tersebut,” ujarnya.

Didampingi Daniel Steven Sihotang, Paul juga mempertanyakan kedudukan hukum pihak berinisial C.W., termasuk apakah yang bersangkutan merupakan ahli waris atau pihak yang memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan harta peninggalan almarhum LTK.

Menurutnya, aspek tersebut perlu diperjelas agar setiap klaim maupun tuntutan memiliki dasar hukum dan kedudukan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Paul menyatakan keberatan apabila transaksi yang dipersoalkan langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana tanpa uraian yang jelas mengenai perbuatan konkret, unsur hukum yang dianggap terpenuhi, serta alat bukti yang mendasarinya.

Ia turut menyoroti pencantuman Pasal 486 juncto Pasal 489 KUHP dalam somasi. Menurutnya, penerapan ketentuan pidana harus dijelaskan secara cermat dengan mempertimbangkan perbuatan yang dituduhkan, waktu terjadinya peristiwa, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Paul juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek waktu pemberlakuan hukum pidana. Transaksi yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan tahun 2025, sedangkan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap dugaan tindak pidana harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi, termasuk aturan peralihan yang relevan.

“Penilaian ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah melalui proses hukum. Pencantuman pasal pidana dalam somasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Meski menyampaikan bantahan, Paul menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog dan klarifikasi dengan pihak yang melayangkan somasi demi mencari penyelesaian secara profesional dan proporsional.

Tim kuasa hukum mengusulkan agar proses klarifikasi dilakukan secara tertulis atau melalui pertemuan yang disepakati bersama, dengan agenda yang jelas serta dokumentasi yang memadai.

“Kami mengedepankan itikad baik, komunikasi profesional, dan penyelesaian yang berlandaskan keadilan. Namun, setiap tuduhan harus disertai dasar dan bukti yang dapat diperiksa. Kami tidak dapat menerima apabila klien kami dianggap telah melakukan pelanggaran sebelum persoalan ini dibuktikan melalui proses hukum yang semestinya,” ujar Paul.

Ia menambahkan, upaya mengedepankan perdamaian tidak berarti mengabaikan hak hukum kliennya maupun membenarkan tuduhan yang belum terbukti.

Dalam surat tanggapannya, tim kuasa hukum juga menekankan nilai-nilai luhur agama Buddha, antara lain kebijaksanaan (Paññā), cinta kasih (Mettā), dan welas asih (Karuṇā), sebagai landasan moral dalam menyelesaikan perselisihan secara bermartabat.

Paul J.J. Tambunan menegaskan bahwa surat tanggapan dan bantahan yang disampaikan timnya tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan terhadap tuduhan, pengakuan atas kewajiban yang diperselisihkan, ataupun pengakuan bahwa kliennya, H.W., telah melakukan tindak pidana.

Ia memastikan seluruh hak hukum kliennya tetap dipertahankan, termasuk hak untuk menyampaikan bantahan, meminta klarifikasi, serta menempuh upaya hukum yang sah apabila diperlukan.

Melalui tanggapan tersebut, Paul bersama Daniel Steven Sihotang berharap persoalan yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhum LTK dapat diselesaikan secara objektif dengan mengedepankan keterbukaan fakta, pemeriksaan dokumen yang relevan, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum.

Hingga seluruh fakta dan bukti diperiksa melalui mekanisme yang semestinya, dugaan yang disampaikan dalam somasi tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.

Views: 290
Tags: 35 MiliarBantah Kesimpulan SepihakBukti TransaksiMinta KlarifikasiPaul J.J. TambunanSomasi Dana Rp11
Previous Post

PGRI Labusel Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Perkuat Profesionalisme Organisasi

Next Post

Dugaan Keracunan Usai Hari Santri di Deli Serdang, 40 Santri dan Guru Ponpes Mazilah Dirawat

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Dugaan Keracunan Usai Hari Santri di Deli Serdang, 40 Santri dan Guru Ponpes Mazilah Dirawat

Dugaan Keracunan Usai Hari Santri di Deli Serdang, 40 Santri dan Guru Ponpes Mazilah Dirawat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.