Korannusantara.id – JAKARTA, DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) bersama gabungan NGO, organisasi kemasyarakatan (ormas), mahasiswa, pelajar, dan relawan menggelar aksi di Komisi Pemberantasan Korupsi , Kamis (15/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, termasuk dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Massa juga meminta KPK memeriksa Nusron Wahid serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, apabila ditemukan bukti yang cukup.
Selain itu, koalisi menyoroti dugaan aliran dana dalam forum Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jombang. Mereka mendesak KPK memverifikasi informasi, menelusuri transaksi, dan memeriksa pihak terkait jika terdapat indikasi tindak pidana.
Dalam aksi tersebut, FABEM dan koalisi menyampaikan enam tuntutan utama:
- Memeriksa Nusron Wahid terkait informasi yang relevan dengan persoalan ATR/BPN.
- Menindak tegas pihak yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.
- Mengusut dugaan jaringan mafia tanah, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik modal dan pengembang.
- Menelusuri berbagai persoalan pertanahan, mulai dari sertifikat bermasalah, pagar laut Tangerang, kawasan konservasi Tesso Nilo, hingga sengketa tanah transmigran.
- Mengusut dugaan aliran dana dalam forum Muktamar PBNU berdasarkan bukti yang sah.
- Melindungi dan memulihkan hak masyarakat yang dirugikan akibat dugaan penyimpangan pertanahan.
Massa menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi dilanjutkan dengan penelusuran bukti dan transaksi keuangan.
“Tanah rakyat bukan untuk dipermainkan demi kepentingan segelintir orang. Hukum tidak boleh menjadi alat perlindungan elite. Kami mendesak KPK bekerja secara independen, profesional, dan transparan,” tegas seruan massa aksi.
FABEM dan koalisi menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut serta mendorong pengawasan publik terhadap dugaan penyimpangan di sektor pertanahan maupun keuangan organisasi.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.



