Korannusantara.id – JAKARTA, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, mengapresiasi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memastikan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menurut Dedi, keputusan tersebut menunjukkan adanya evaluasi terhadap pemberian hak warga binaan apabila ditemukan persoalan dalam proses maupun administrasinya.
Menteri Imipas Agus Andrianto pada Senin (5/10/2026) menyatakan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut setelah ditemukan persoalan dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak tersebut.
“Kami mengapresiasi ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto. Keputusan untuk mengevaluasi dan mencabut pembebasan bersyarat ketika ditemukan persoalan merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan. Kami melihat ini sebagai langkah yang perlu didukung,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan, pembenahan sistem pemasyarakatan membutuhkan kepemimpinan yang berani melakukan evaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya menyasar warga binaan, tetapi juga harus menyentuh jajaran internal apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Yang kami apresiasi adalah keberanian Menteri Agus Andrianto melakukan pembenahan dan penertiban secara menyeluruh. Ketika ada persoalan, dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti. Prinsipnya sederhana, siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Dedi juga mengapresiasi langkah penegakan disiplin di lingkungan Kemenimipas. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan sekitar 1.163 pegawai telah dikenai hukuman disiplin, dengan 124 pegawai di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat.
Bagi Dedi, angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan evaluasi internal tidak hanya diarahkan kepada warga binaan, tetapi juga terhadap aparatur apabila ditemukan pelanggaran.
“Ini penting untuk kita lihat secara objektif. Penertiban tidak hanya dilakukan terhadap warga binaan, tetapi juga terhadap internal jajaran. Ketika ada pegawai yang melanggar, diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Ini menunjukkan bahwa penertiban di internal memang sedang berjalan,” katanya.
Dedi menambahkan, di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kemenimipas juga disebut telah memberikan sanksi kepada 17 pegawai. Rinciannya, satu pegawai diberhentikan, lima mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Menurut Dedi, langkah tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, integritas, pengawasan, dan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
Di sisi lain, Menteri Agus Andrianto juga telah memerintahkan Inspektur Jenderal untuk melakukan audit terhadap pemberian remisi di lembaga pemasyarakatan menyusul persoalan yang ditemukan.
“Kami mendukung langkah Menteri Agus Andrianto untuk terus melakukan pembenahan. Jangan sampai setiap langkah penertiban justru ditarik ke dalam narasi yang mengabaikan proses koreksi dan pengawasan yang sedang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Dedi berharap langkah tegas Menteri Imipas Agus Andrianto terus dilanjutkan secara konsisten. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang objektif dan penanganan setiap persoalan berdasarkan aturan.
“Kami berharap langkah tegas Menteri Imipas Agus Andrianto terus dilanjutkan. Pengawasan harus konsisten, penegakan disiplin harus objektif, dan setiap persoalan harus ditangani berdasarkan aturan. Kami mengapresiasi langkah-langkah pembenahan yang dilakukan Kemenimipas dan berharap proses ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” pungkas Dedi Siregar.



