• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

PB Indra Kenz Dicabut 1163 Pegawai Kena Sanksi Disiplin Dedi Siregar Apresiasi Agus Andrianto

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2026
in Daerah
0
PB Indra Kenz Dicabut 1163 Pegawai Kena Sanksi Disiplin Dedi Siregar Apresiasi Agus Andrianto
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – JAKARTA, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, mengapresiasi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memastikan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Menurut Dedi, keputusan tersebut menunjukkan adanya evaluasi terhadap pemberian hak warga binaan apabila ditemukan persoalan dalam proses maupun administrasinya.

Menteri Imipas Agus Andrianto pada Senin (5/10/2026) menyatakan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut setelah ditemukan persoalan dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak tersebut.

“Kami mengapresiasi ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto. Keputusan untuk mengevaluasi dan mencabut pembebasan bersyarat ketika ditemukan persoalan merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan. Kami melihat ini sebagai langkah yang perlu didukung,” ujar Dedi.

Dedi menegaskan, pembenahan sistem pemasyarakatan membutuhkan kepemimpinan yang berani melakukan evaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya menyasar warga binaan, tetapi juga harus menyentuh jajaran internal apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Yang kami apresiasi adalah keberanian Menteri Agus Andrianto melakukan pembenahan dan penertiban secara menyeluruh. Ketika ada persoalan, dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti. Prinsipnya sederhana, siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Dedi juga mengapresiasi langkah penegakan disiplin di lingkungan Kemenimipas. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan sekitar 1.163 pegawai telah dikenai hukuman disiplin, dengan 124 pegawai di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat.

Bagi Dedi, angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan evaluasi internal tidak hanya diarahkan kepada warga binaan, tetapi juga terhadap aparatur apabila ditemukan pelanggaran.

“Ini penting untuk kita lihat secara objektif. Penertiban tidak hanya dilakukan terhadap warga binaan, tetapi juga terhadap internal jajaran. Ketika ada pegawai yang melanggar, diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Ini menunjukkan bahwa penertiban di internal memang sedang berjalan,” katanya.

Dedi menambahkan, di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kemenimipas juga disebut telah memberikan sanksi kepada 17 pegawai. Rinciannya, satu pegawai diberhentikan, lima mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

Menurut Dedi, langkah tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, integritas, pengawasan, dan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Di sisi lain, Menteri Agus Andrianto juga telah memerintahkan Inspektur Jenderal untuk melakukan audit terhadap pemberian remisi di lembaga pemasyarakatan menyusul persoalan yang ditemukan.

“Kami mendukung langkah Menteri Agus Andrianto untuk terus melakukan pembenahan. Jangan sampai setiap langkah penertiban justru ditarik ke dalam narasi yang mengabaikan proses koreksi dan pengawasan yang sedang dilakukan pemerintah,” ujarnya.

Dedi berharap langkah tegas Menteri Imipas Agus Andrianto terus dilanjutkan secara konsisten. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang objektif dan penanganan setiap persoalan berdasarkan aturan.

“Kami berharap langkah tegas Menteri Imipas Agus Andrianto terus dilanjutkan. Pengawasan harus konsisten, penegakan disiplin harus objektif, dan setiap persoalan harus ditangani berdasarkan aturan. Kami mengapresiasi langkah-langkah pembenahan yang dilakukan Kemenimipas dan berharap proses ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” pungkas Dedi Siregar.

Views: 183
Tags: 1163 Pegawai Sanksi DisiplinApresiasi Agus AndriantoIndra KenzMenteri IMIPAS
Previous Post

Usia Ketenangan dan Senyapnya Kebijaksanaan Politik Sufmi Dasco

Next Post

KPK Hanya Berani kepada Koruptor Kelas Teri?

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
KPK Hanya Berani kepada Koruptor Kelas Teri?

KPK Hanya Berani kepada Koruptor Kelas Teri?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.