• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

KPK Hanya Berani kepada Koruptor Kelas Teri?

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2026
in Artikel
0
KPK Hanya Berani kepada Koruptor Kelas Teri?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KORANNUSANTARA.ID – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Rabu (7/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, penetapan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama dalam perkara yang sebelumnya menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Sutrisno Pangaribuan menilai lembaga anti rasuah perlu mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang berada di level pelaksana.

Menurut Sutrisno, penetapan tersangka baru semestinya menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa pihak yang memberikan perintah, mengatur proyek, serta memiliki kewenangan atau pengaruh dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek.

“Jangan sampai KPK hanya berani kepada koruptor kelas teri. Kalau memang ada aktor intelektual atau pihak yang lebih besar di balik perkara ini, harus dibongkar berdasarkan bukti dan fakta hukum,” kata Sutrisno Pangaribuan.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana KPK menindaklanjuti pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya disebut dalam proses penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut.

Nama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti juga kembali menjadi sorotan dalam kritik terhadap penanganan perkara tersebut.

Keduanya disebut pernah dipanggil KPK sebagai saksi. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kritik tersebut, keduanya disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sutrisno meminta KPK menjelaskan secara terbuka perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi penting mengenai perkara tersebut.

“Kalau ada saksi yang mangkir, publik tentu ingin tahu apa langkah hukum yang dilakukan KPK. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa terhadap saksi yang telah dua kali mangkir, penyidik akan melakukan upaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh keterangannya.

Pernyataan tersebut kini kembali menjadi perhatian. KPK dinilai perlu menunjukkan tindak lanjutnya secara transparan, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Sutrisno juga menyoroti dugaan perubahan dan pergeseran anggaran melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 yang disebut terjadi beberapa kali.

Menurutnya, apabila perubahan anggaran tersebut memiliki keterkaitan dengan proyek yang kemudian menyeret Topan Obaja Putra Ginting, maka aspek tersebut juga perlu ditelusuri.

“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menerima atau mengerjakan proyek. KPK harus melihat seluruh rantai keputusannya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang memerintahkan, siapa yang memiliki kewenangan, dan apakah ada pihak yang mendapatkan keuntungan,” tegas Sutrisno.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum mengungkap keseluruhan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah.

Karena itu, Sutrisno berharap KPK tidak berhenti pada delapan tersangka baru dan terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Publik menunggu keberanian KPK untuk membongkar perkara ini sampai tuntas. Kalau bukti mengarah kepada siapa pun, termasuk pihak yang punya kekuasaan atau akses, proses hukum harus tetap berjalan,” pungkasnya.

Views: 158
Tags: Keberanian KPKKelas TeriKoruptorKPKLembaga Anti Rasuah
Previous Post

PB Indra Kenz Dicabut 1163 Pegawai Kena Sanksi Disiplin Dedi Siregar Apresiasi Agus Andrianto

Next Post

Brimob Metro Jaya Bubarkan Dugaan Balap Liar di Taman Mini, Jaktim

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Brimob Metro Jaya Bubarkan Dugaan Balap Liar di Taman Mini, Jaktim

Brimob Metro Jaya Bubarkan Dugaan Balap Liar di Taman Mini, Jaktim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.