Korannusantara.id – Padangsidimpuan, 7 Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam tahap II perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ZG, PN, dan SH. Berdasarkan laporan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/33/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tertanggal 4 Mei 2026. Penyidik kemudian menerbitkan berkas perkara terhadap ketiga tersangka yang selanjutnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada 20 Agustus 2026.
Dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.
Di antaranya, dua bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,38 gram, serta satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil dengan berat bersih 0,10 gram.
Selain barang bukti yang diduga narkotika, penyidik juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Seluruh tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum M. Zul Syafran, S.H., dan proses serah terima dituangkan dalam Berita acara.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II dilakukan, perkara tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Berdasarkan informasi yang diterima, sidang pertama telah dilaksanakan pada 28 September 2026. Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 5 Oktober 2026 dan 12 Oktober 2026.
Perkara tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, serta alternatif ketentuan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Namun demikian, status ketiga orang tersebut masih merupakan tersangka/terdakwa dalam proses hukum, sehingga seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan.
( Indra saputra )



