Korannusantara.id – PADANGSIDIMPUAN, Keberadaan Walman Ritonga yang selama ini disebut-sebut sebagai Staf Khusus Wali Kota Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, menegaskan bahwa Pemko Padangsidimpuan tidak memiliki Staf Khusus Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Penegasan tersebut menjadi perhatian publik karena dalam APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025 sempat tercantum anggaran untuk Staf Khusus Non-ASN sebesar Rp450 juta. Namun, menurut Sekda, anggaran tersebut tidak pernah direalisasikan dan telah digeser dalam Perubahan APBD 2025.
Dalam APBD TA 2025 memang ditampung anggaran untuk Staf Khusus Non-ASN sebesar Rp450 juta. Pada saat Perubahan APBD TA 2025, anggaran tersebut digeser dan sampai berakhirnya TA 2025, SK tentang pengangkatan Stafsus Non-ASN tidak ditetapkan. Anggaran itu tidak direalisasikan dan tidak ada staf khusus Non-ASN,” ujar Rahmat kepada awak media.
Meski demikian, dalam sekitar dua tahun terakhir, nama Walman Ritonga kerap disebut oleh sejumlah ASN maupun pejabat di lingkungan Pemko Padangsidimpuan sebagai Staf Khusus Wali Kota Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status resmi Walman Ritonga, terlebih ketika yang bersangkutan terlihat mendampingi Wali Kota dalam sejumlah agenda pemerintahan.
Berdasarkan penelusuran awak media, Walman juga disebut-sebut memiliki ruang kerja di lingkungan Kantor Wali Kota serta menggunakan fasilitas kendaraan dinas. Ia juga terlihat hadir dalam sejumlah agenda yang melibatkan Pemko Padangsidimpuan dengan pihak pemerintah provinsi, pemerintah pusat maupun lembaga lainnya.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah pertemuan Wali Kota Padangsidimpuan bersama jajaran Pemko dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya. Dalam kegiatan tersebut, Walman Ritonga terlihat turut hadir.
Kehadiran tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan publik: dalam kapasitas apa Walman mengikuti agenda pemerintahan, apakah memiliki surat penugasan resmi, serta dari mana sumber pembiayaan apabila yang bersangkutan mengikuti perjalanan atau kegiatan kedinasan.
Pertanyaan lainnya berkaitan dengan penggunaan fasilitas kendaraan dinas dan keberadaan ruang kerja yang disebut berada di lingkungan kantor pemerintahan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Padangsidimpuan, Ery Silvana Siregar, juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak merealisasikan belanja jasa tenaga ahli tersebut.
“Sudah saya sampaikan bahwa Prokopim tidak ada merealisasikan belanja jasa tenaga ahli tersebut,” ungkap Ery melalui pesan singkat.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran awak media terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Bagian Prokopim Setdako Padangsidimpuan, terdapat anggaran Belanja Jasa Tenaga Ahli atau honorarium Staf Khusus sebesar Rp450 juta dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0029.
Selain itu, dalam dokumen Perubahan Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Nomor DPPA/A.4/4.01.0.00.0.00.01.000001/2025 pada Bagian Prokopim Setdako Padangsidimpuan, juga tercatat alokasi anggaran sekitar Rp463 juta.
Perbedaan antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan keterangan pemerintah bahwa belanja tersebut tidak direalisasikan menjadi bagian yang turut dipertanyakan publik.
Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci mengenai pergeseran anggaran tersebut, termasuk penggunaannya setelah pos Staf Khusus Non-ASN dinyatakan tidak direalisasikan.
Sorotan utama kemudian mengarah pada status Walman Ritonga. Jika Pemko Padangsidimpuan menyatakan tidak memiliki Staf Khusus Non-ASN dan tidak pernah menerbitkan SK pengangkatan Stafsus Non-ASN pada 2025, publik mempertanyakan dalam kapasitas apa Walman hadir dalam sejumlah kegiatan pemerintahan.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan apabila benar terdapat penggunaan fasilitas pemerintah, termasuk kendaraan dinas maupun ruang kerja.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Wali Kota Padangsidimpuan maupun Walman Ritonga mengenai status, tugas, serta kapasitas Walman dalam berbagai agenda pemerintahan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga pernah mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli Non-ASN agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pemborosan anggaran daerah.
Dengan adanya penegasan Sekda bahwa tidak terdapat Staf Khusus Non-ASN di Pemko Padangsidimpuan, publik kini menanti kejelasan: siapa sebenarnya Walman Ritonga dalam struktur pemerintahan Kota Padangsidimpuan dan atas dasar apa ia dapat mengikuti sejumlah agenda serta menggunakan fasilitas yang disebut-sebut sebagai fasilitas pemerintah?
(Indra Saputra)



