• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Laskar Prabowo 08 Sumut Desak Kapolri Turun Tangan di Kasus Winda Lorenza dan Agnis Zebua

Redaksi by Redaksi
6 Oktober 2026
in Hukum & Kriminal
0
Laskar Prabowo 08 Sumut Desak Kapolri Turun Tangan di Kasus Winda Lorenza dan Agnis Zebua
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

korannusantara.id-Medan, Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin, serta Kapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan dua perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian keluarga korban dan masyarakat, yakni kasus Winda Lorenza Gowasa di Medan dan Agnis Jance Zebua di Nias Utara.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, Daniel Steven Sihotang, SH, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Daniel mengatakan, apabila dalam penanganan kedua perkara tersebut masih terdapat persoalan yang membutuhkan pendalaman, maka mekanisme supervisi oleh satuan kepolisian pada tingkat yang lebih tinggi perlu dipertimbangkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Menurutnya, supervisi maupun pengambilalihan penanganan perkara, apabila memang diperlukan dan memenuhi ketentuan, bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan memastikan seluruh fakta, alat bukti dan proses penyidikan diperiksa secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.

“Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara meminta Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap kasus ini. Bila diperlukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada, penanganannya dapat disupervisi atau dialihkan ke tingkat yang lebih tinggi agar seluruh fakta, alat bukti dan proses penyidikan dapat diuji secara objektif,” tegas Daniel.

Terkait kasus Winda Lorenza Gowasa di Medan, Laskar Prabowo 08 menyoroti perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai temuan yang disebut terdapat dalam audit investigasi eksternal yang dilakukan LBH Medan.

Daniel menyebut sejumlah aspek yang menurutnya perlu mendapat perhatian, antara lain proses autopsi, rekonstruksi waktu kejadian, rekaman CCTV, barang-barang milik korban, perangkat elektronik serta aspek forensik.

Ia juga menyinggung rekomendasi yang disebut berkaitan dengan pendalaman laporan, pemeriksaan kembali barang bukti, dua unit iPhone milik korban, rekaman CCTV/DVR, serta kemungkinan ekshumasi dan autopsi ulang apabila secara profesional dan medis dinilai diperlukan.

“Kalau kesimpulannya bunuh diri, maka seluruhnya juga harus mampu dijelaskan secara ilmiah dan konsisten. Apabila masih terdapat pertanyaan terkait rekaman CCTV, waktu kejadian, barang-barang korban maupun aspek forensik, seluruhnya harus diperiksa kembali secara profesional,” kata Daniel.

Menurutnya, pemeriksaan CCTV juga tidak semata-mata melihat rekaman yang tampil pada layar. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat mencakup perangkat DVR, media penyimpanan, hard disk, log sistem, konfigurasi kamera, kemungkinan rekaman tertimpa, hingga keterkaitan dengan kamera lain di sekitar lokasi.

“CCTV harus diperiksa secara keseluruhan. Bukan hanya apa yang terlihat di layar, tetapi juga perangkat, konfigurasi, serta kemungkinan adanya rekaman dari kamera lain yang dapat memperjelas rangkaian kejadian,” ujarnya.

Terkait permintaan ekshumasi dan autopsi ulang, Daniel menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Menurut dia, keputusan tersebut harus berdasarkan pertimbangan profesional kedokteran forensik dan penyidik.

“Kami tidak membuat kesimpulan sendiri. Kami meminta seluruh hal yang relevan secara hukum dan ilmiah diperiksa. Apabila ekshumasi atau pemeriksaan forensik diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang belum terjawab, maka jangan menutup kemungkinan tersebut,” katanya.

Sementara dalam kasus Agnis Jance Zebua, pelajar SMK Negeri 1 Alasan Talumuzoi, Nias Utara, Laskar Prabowo 08 meminta penyidik memastikan seluruh rangkaian peristiwa sebelum, saat dan setelah kejadian diperiksa secara menyeluruh.

Daniel menyebut pemeriksaan saksi, keterangan forensik, DNA, rekaman CCTV, perangkat digital dan barang bukti lainnya harus disusun menjadi satu rangkaian pembuktian yang saling berkaitan.

“Yang paling penting bukan berapa banyak saksi yang diperiksa, tetapi apakah keterangan mereka saling berkaitan secara objektif. CCTV, data digital, DNA, hasil autopsi, tempat kejadian perkara dan keterangan saksi harus disusun menjadi satu rangkaian yang utuh dan dapat dibuktikan,” tegasnya.

Ia juga meminta penyidik memperhatikan seluruh pihak yang relevan dengan peristiwa, termasuk orang-orang yang berinteraksi dengan korban serta aktivitas korban sebelum kejadian.

“Yang kami minta adalah rekonstruksi menyeluruh. Mulai dari komunikasi dengan korban, siapa yang menemui korban, kondisi korban sebelum kejadian, tempat kejadian, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan digital dan DNA, serta bagaimana semuanya berkorelasi dengan hasil autopsi,” jelas Daniel.

Daniel menegaskan, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik. Menurutnya, Laskar Prabowo 08 justru mendorong penguatan penegakan hukum dan kepastian hukum sebagaimana semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Karena kami mendukung agenda penguatan reformasi hukum dan penegakan hukum yang profesional, kami meminta setiap perkara yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat ditangani secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Daniel.

Ia menilai negara harus hadir ketika keluarga korban membutuhkan kejelasan dan kepastian hukum.

“Ketika korban dan keluarga membutuhkan kepastian hukum, negara harus hadir. Bukan untuk menentukan siapa yang salah atau siapa yang benar sebelum proses hukum selesai, tetapi memastikan seluruh proses dilakukan secara sungguh-sungguh, profesional dan berdasarkan alat bukti,” katanya.

Daniel juga mengaitkan desakan tersebut dengan arah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, khususnya semangat program “Polisi Bersama Masyarakat.”

Menurutnya, penanganan perkara yang mendapat perhatian masyarakat harus menjadi bagian dari implementasi semangat tersebut.

“Program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Polisi Bersama Masyarakat, sangat relevan dengan apa yang sedang kami sampaikan. Masyarakat membutuhkan polisi yang hadir, mendengar dan memastikan proses hukum berjalan secara adil,” ujarnya.

Ia menambahkan, supervisi maupun pengambilalihan perkara oleh satuan yang lebih tinggi, apabila memang sesuai kewenangan, dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional.

Untuk memastikan penanganan kedua perkara berjalan objektif dan akuntabel, Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan supervisi dan memastikan evaluasi terhadap penanganan perkara Winda Lorenza Gowasa dan Agnis Jance Zebua.

Kedua, meminta Kabareskrim Polri melakukan supervisi dan evaluasi apabila diperlukan pendalaman penyidikan pada tingkat Bareskrim.

Ketiga, meminta Kapolda Sumatera Utara memastikan proses penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel sesuai kewenangan yang berlaku.

Keempat, apabila berdasarkan mekanisme hukum dan kebutuhan pembuktian memang diperlukan, meminta penanganan perkara dapat dialihkan atau diambil alih oleh satuan pada tingkat yang lebih tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin berada di luar kewenangan kepolisian. Kami menghormati profesionalitas penyidik. Kalau memang tidak ada tindak pidana, jelaskan berdasarkan bukti ilmiah dan hukum. Kalau ada tindak pidana, ungkap berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku,” tegas Daniel.

Ia menekankan bahwa kedua perkara tersebut memiliki tempat dan kronologi yang berbeda. Namun, menurutnya, prinsip yang diperjuangkan sama, yakni memastikan tidak ada fakta maupun alat bukti yang terlewat dalam proses penyidikan.

“Dua kasus ini berbeda tempat dan kronologinya, tetapi prinsipnya sama. Jangan ada fakta yang terlewat. Jangan ada alat bukti yang diabaikan. Jangan ada pertanyaan keluarga korban yang dibiarkan tanpa penjelasan,” ucapnya.

Daniel kembali menegaskan bahwa Laskar Prabowo 08 mendukung Polri yang profesional, transparan dan dekat dengan masyarakat.

“Semangatnya sederhana: hukum harus ditegakkan, korban harus mendapatkan kepastian, dan Polri harus hadir sebagai institusi yang memberikan rasa aman dan keadilan. Kami ingin semangat itu berjalan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui program Polisi Bersama Masyarakat,” pungkas Daniel Steven Sihotang, SH.

Views: 305
Tags: Agnis Jance ZebuaKapolda SumutKapolri SuyudiLaskar Prabowo 08Winda Lorenza
Previous Post

Sekda Tegaskan Tak Ada Stafsus Non-ASN Peran Walman Ritonga Dipertanyakan

Next Post

Bupati Labusel dan Kejaksaan Bersinergi MoU “Jaksa Sahabat Pendidik” Resmi Ditandatangani

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Bupati Labusel dan Kejaksaan Bersinergi MoU “Jaksa Sahabat Pendidik” Resmi Ditandatangani

Bupati Labusel dan Kejaksaan Bersinergi MoU “Jaksa Sahabat Pendidik” Resmi Ditandatangani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.