Surabaya/Jakarta — Polemik tata kelola di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kembali menjadi sorotan. Setelah Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Akhmad Muzakki mengundurkan diri dan diberhentikan dari jabatannya, kini sorotan mengarah ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam terkait kebijakan rotasi pegawai dan proses pengisian jabatan Sekretaris Ditjen Bimas Islam.
Akhmad Muzakki mengajukan pengunduran diri pada 22 September 2026 setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak menyusul gelombang penolakan di lingkungan UINSA. Menteri Agama Nasaruddin Umar kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 pada 23 September 2026 yang memberhentikan Muzakki dengan hormat.
Muzakki sebelumnya baru dilantik untuk periode kedua sebagai Rektor UINSA 2026-2030 pada 15 September 2026. Setelah pelantikan, mahasiswa menggelar sejumlah aksi yang menuntut evaluasi kepemimpinan dan tata kelola kampus. Aksi tersebut berlanjut hingga penyegelan sejumlah fasilitas kampus dan mengganggu aktivitas perkuliahan.
Polemik kemudian mendapat perhatian DPR. Dalam rapat bersama Menteri Agama pada 22 September, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag menangguhkan jabatan Rektor UINSA untuk mencegah berlanjutnya polemik dan terganggunya kegiatan akademik. Pada hari yang sama, Muzakki menyampaikan surat pengunduran dirinya.
Setelah pengunduran diri tersebut, Menag menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA hingga rektor definitif baru dilantik.
Di tengah perkembangan tersebut, sorotan juga diarahkan kepada tata kelola di Ditjen Bimas Islam. Sejumlah pegawai mempersoalkan kebijakan rotasi dan mutasi yang disebut mencakup 75 pegawai. Mereka mempertanyakan prosedur, transparansi, serta penerapan prinsip merit dalam proses tersebut.
Selain mutasi, persoalan lain yang disorot adalah pengisian jabatan Sekretaris Ditjen Bimas Islam. Internal pegawai mempertanyakan proses penempatan pejabat tersebut karena muncul dugaan bahwa figur yang ditetapkan tidak memenuhi hasil uji kompetensi sebagaimana mestinya.
Dugaan tersebut hingga kini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen hasil uji kompetensi, proses seleksi, serta dasar penetapan pejabat. Karena itu, sejumlah pegawai mendesak adanya pemeriksaan independen untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip meritokrasi.
Mereka meminta DPR, Ombudsman, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memeriksa proses mutasi maupun pengisian jabatan tersebut. Pegawai juga mendorong Kemenag mengevaluasi kembali posisi Sekretaris Ditjen Bimas Islam apabila nantinya ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan hasil uji kompetensi.
Rangkaian persoalan tersebut membuat tata kelola dan manajemen aparatur di lingkungan Kemenag kembali menjadi perhatian. Transparansi proses, kepatuhan terhadap prosedur, serta penerapan sistem merit menjadi sejumlah hal yang kini dipertanyakan oleh internal pegawai.



