Korannusantara.id – Jakarta, 8 September 2026, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Fungsionaris PB HMI Bidang Lingkungan Hidup, Ahmad Ridwan Dalimunthe, menyoroti dinamika yang terjadi di kawasan eks konsesi PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Kabupaten Padang Lawas.
Kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari perusahaan yang izinnya telah dicabut dalam kebijakan penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dalam perkembangan terbaru, kawasan eks konsesi tersebut masih menjadi bagian dari proses assessment pemerintah dan memunculkan tuntutan dari masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah ulayat.
Ridwan menilai kondisi tersebut harus ditangani secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan konflik baru antara masyarakat, pemerintah, maupun pihak-pihak lainnya.
“Kami melihat persoalan eks kawasan SSL dan SRL ini bukan persoalan sederhana. Ada kepentingan masyarakat, ada kewenangan negara, dan ada aspek lingkungan hidup yang harus dijaga. Karena itu, proses penanganannya harus transparan dan jangan sampai masyarakat justru menjadi korban dari ketidakjelasan status dan pengelolaan kawasan,” ujar Ahmad Ridwan Dalimunthe.
PB HMI juga meminta Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mengambil posisi yang objektif serta memastikan setiap aktivitas masyarakat di kawasan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Ridwan menegaskan, apabila terdapat dugaan pihak tertentu yang memobilisasi masyarakat untuk melakukan penggarapan atau penguasaan kawasan sebelum adanya kepastian hukum mengenai peruntukan lahan, maka hal tersebut perlu diklarifikasi dan didalami secara objektif.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau memang ada pihak yang mengarahkan masyarakat, maka harus dilihat siapa yang berada di belakangnya dan apa kepentingannya. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang berada di garis depan, sementara ada kepentingan lain yang justru mengambil keuntungan,” tegasnya.
PB HMI juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan eks kawasan SSL dan SRL tidak dilakukan melalui penguasaan sepihak, pembakaran hutan, maupun tindakan lain yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami berharap Bupati Padang Lawas dapat memastikan pemerintah daerah hadir sebagai bagian dari penyelesaian. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemerintah daerah berpihak kepada kelompok tertentu. Semua harus dikembalikan kepada aturan, data, dan proses hukum yang transparan,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, negara harus memastikan terlebih dahulu status, batas, hak masyarakat, serta peruntukan kawasan sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya menyelesaikan konflik hari ini, tetapi juga mencegah munculnya konflik agraria baru di kemudian hari.
“PB HMI mendukung penyelesaian yang berpihak pada kepastian hukum, kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai eks kawasan perusahaan yang izinnya telah dicabut justru menjadi ruang baru bagi perebutan kepentingan. Negara harus hadir dan memastikan semuanya berjalan secara transparan,” tutup Ahmad Ridwan Dalimunthe, Fungsionaris PB HMI Bidang Lingkungan Hidup.



