Korannusantara.id – JAKARTA, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani Nota Kesepahaman tentang sinergi penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pengawasan serta keamanan siber dan sandi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Penandatanganan dilakukan di Gedung A Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengawasan Pemilu yang aman, tangguh, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya pemanfaatan teknologi digital.
Bawaslu menilai teknologi informasi kini telah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu, mulai dari penyampaian informasi, pengolahan data, pelaporan dugaan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses hingga pelayanan informasi kepemiluan.
Namun, meningkatnya pemanfaatan teknologi dan pertukaran data juga diikuti risiko serta kerentanan digital. Gangguan terhadap sistem informasi berpotensi mengganggu keberlangsungan layanan, integritas informasi, hingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Karena itu, penguatan keamanan digital diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi risiko, mencegah dan mendeteksi ancaman, merespons insiden, serta membangun ketahanan kelembagaan.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Kepala BSSN Letjen TNI (Purn.) Nugroho Sulistyo Budi. Ruang lingkup kerja sama mencakup pengamanan dokumen elektronik, penguatan sistem teknologi informasi dan komunikasi, peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi, pertukaran data dan informasi, serta sosialisasi dan literasi keamanan digital.
Rencana kerja sama berlaku hingga 2031 dan mencakup sejumlah kegiatan berkelanjutan, antara lain IT Security Assessment, pemantauan keamanan siber, Cyber Threat Intelligence, pemanfaatan layanan sandi data dan sertifikat elektronik, pelatihan dan sertifikasi keamanan siber, asistensi pengamanan informasi, serta pertukaran informasi mengenai ancaman siber.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa keamanan digital tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis, tetapi merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan, manajemen risiko, perlindungan data, dan upaya menjaga kepercayaan publik.
“Bawaslu berkomitmen menjaga integritas Pemilu melalui pengawasan berbasis teknologi yang aman dan akuntabel. Dukungan BSSN dalam penguatan pusat data, command centre, serta pembentukan tim tanggap insiden siber menjadi fondasi penting untuk memastikan demokrasi digital berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Rahmat juga menekankan pentingnya membangun budaya keamanan informasi di seluruh jajaran Bawaslu. Menurutnya, sistem dan teknologi yang kuat tetap memiliki celah kerentanan apabila tidak disertai kesadaran serta budaya keamanan dari seluruh sumber daya manusia.
Sementara itu, Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi mengatakan keamanan digital merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Sinergi Bawaslu dan BSSN menjadi kunci untuk memastikan pengawasan Pemilu terlindungi dari ancaman siber, sekaligus membangun ketahanan kelembagaan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ancaman siber tidak mengenal batas kelembagaan sehingga kolaborasi antarlembaga menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi berbagai potensi serangan digital.
Kerja sama tersebut juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi keamanan siber, asistensi pengamanan informasi, serta pemanfaatan layanan sandi dan sertifikat elektronik untuk mendukung keamanan, autentikasi, dan keabsahan transaksi digital.
Bawaslu dan BSSN juga akan memperkuat mekanisme pemantauan, deteksi dini, dan respons terhadap insiden siber, termasuk melalui pemanfaatan teknologi Managed Detection and Response (MDR).
Melalui pembaruan Nota Kesepahaman ini, kedua lembaga meneguhkan komitmen membangun sistem pengawasan Pemilu yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus tangguh menghadapi ancaman siber.
Sinergi Bawaslu dan BSSN diharapkan dapat mendukung terwujudnya Pemilu yang demokratis, berintegritas, transparan, dan kredibel, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap ekosistem digital pengawasan Pemilu.



