Korannusantara.id – Jakarta, Sekretaris Jenderal GARUDA 08, Leriadi, S.Sos.I., mendesak Rektor IAIN Langsa Prof. Dr. H. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, M.A., untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa pemberhentian Dr. Mawardi Siregar, M.A., dari jabatan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa periode 2023–2027. 4 September 2026
Desakan tersebut disampaikan setelah perkara yang diajukan Mawardi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh berlanjut hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Leriadi meminta pelaksanaan putusan tersebut menjadi perhatian Rektor IAIN Langsa dan Kementerian Agama, khususnya dalam memastikan tindak lanjut administratif dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusannya sudah melalui proses hukum sampai tingkat kasasi. Karena itu, kami meminta putusan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai amar putusan pengadilan,” kata Leriadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
SENGKETA BERAWAL DARI PEMBERHENTIAN DEKAN
Perkara tersebut bermula dari diterbitkannya Keputusan Rektor IAIN Langsa Nomor 788 Tahun 2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang memberhentikan Dr. Mawardi Siregar dari jabatan Dekan FUAD IAIN Langsa periode 2023–2027.
Mawardi kemudian mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut ke PTUN Banda Aceh.
Berdasarkan putusan PTUN Banda Aceh pada 21 Mei 2025, gugatan Mawardi dikabulkan. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan keputusan pemberhentian tersebut memiliki persoalan dari aspek prosedural dan substantif serta dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pengadilan juga memerintahkan rehabilitasi kedudukan Mawardi sebagai Dekan FUAD.
Pihak Rektor IAIN Langsa kemudian menempuh upaya hukum banding
Pada tingkat banding, PTTUN Medan melalui Putusan Nomor 78/B/2025/PT.TUN.MDN tanggal 25 September 2025 menguatkan putusan PTUN Banda Aceh.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 144 K/TUN/2026 yang diputus pada 27 Juli 2026, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi Rektor IAIN Langsa dan menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400.000.
Dengan putusan tersebut, proses upaya hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut telah sampai pada tingkat kasasi.
GARUDA 08 MINTA PUTUSAN DITINDAKLANJUTI
Leriadi menilai putusan pengadilan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui langkah administratif sesuai amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan internal antara pimpinan perguruan tinggi dan mantan pejabat struktural, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap putusan lembaga peradilan.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan internal kampus. Ada putusan pengadilan yang sudah melalui proses sampai tingkat kasasi. Karena itu, kami meminta seluruh pihak menghormati dan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta agar proses pelaksanaan putusan dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan IAIN Langsa.
Selain meminta Rektor IAIN Langsa menindaklanjuti putusan pengadilan, Leriadi juga mendesak Menteri Agama untuk melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut.
Menurut Leriadi, Kementerian Agama sebagai pihak yang membina Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) perlu memastikan tata kelola kelembagaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip pemerintahan yang baik.
“Kami meminta Menteri Agama turun tangan dan memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai ketentuan. Kalau kemudian ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan, tentu harus ada evaluasi dan langkah sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Leriadi menyebut kemungkinan pemberian sanksi hingga pergantian rektor sebagai salah satu opsi yang menurutnya perlu dipertimbangkan apabila setelah dilakukan evaluasi ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan yang memenuhi dasar hukum.
“Kalau memang berdasarkan hasil evaluasi terdapat pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, kami meminta Menteri Agama mengambil tindakan tegas sesuai peraturan. Termasuk, apabila secara hukum dan administratif memenuhi syarat, mengevaluasi keberlanjutan jabatan rektor,” ujarnya.
Leriadi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan di lingkungan IAIN Langsa.
Ia berharap putusan pengadilan menjadi dasar penyelesaian sengketa dan seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah ditempuh.
“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan secara institusional dan sesuai hukum. Jangan sampai persoalan yang sudah melalui proses peradilan justru menimbulkan polemik baru di lingkungan perguruan tinggi,” kata Leriadi.
Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut menjadi perhatian karena adanya putusan dari tiga tingkatan peradilan. Selanjutnya, publik menunggu tindak lanjut administratif dari pihak IAIN Langsa serta langkah Kementerian Agama terhadap persoalan tersebut.



