KORANNUSANTARA.ID — Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) meminta pemerintah mempertimbangkan secara menyeluruh dampak kebijakan pengelolaan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap keberlangsungan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Aspirasi tersebut disampaikan FSP BPD SI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Rakyat, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dalam forum tersebut, FSP BPD SI menyampaikan empat pokok rekomendasi yang berkaitan dengan keberlanjutan bisnis BPD, kepastian hukum bagi pekerja, penguatan posisi bank daerah, serta perlindungan terhadap perekonomian daerah.
Salah satu perhatian utama organisasi pekerja tersebut adalah rencana pengalihan payroll ASN dari BPD kepada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
FSP BPD SI berpandangan bahwa dana payroll ASN mempunyai fungsi strategis bagi BPD. Selain menjadi sumber pendanaan yang relatif stabil, dana tersebut turut mendukung kemampuan bank daerah dalam menjalankan fungsi intermediasi melalui penyaluran kredit kepada masyarakat dan pelaku UMKM.
Jika terjadi perpindahan payroll secara besar-besaran, FSP BPD SI memperkirakan terdapat potensi tekanan terhadap likuiditas BPD.
Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan biaya dana dan memengaruhi kapasitas bank daerah dalam menyalurkan pembiayaan.
Dampaknya, menurut FSP BPD SI, dapat meluas hingga persoalan ketenagakerjaan. Pelemahan kinerja bisnis BPD berpotensi memengaruhi kebutuhan tenaga kerja, penerimaan daerah melalui pajak dan dividen, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, FSP BPD SI mengajak pemerintah daerah, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), dan jajaran manajemen BPD untuk bersama-sama mengawal evaluasi terhadap kebijakan payroll ASN.
Organisasi pekerja tersebut menegaskan bahwa keberatan terhadap pemindahan payroll tidak semata-mata ditujukan untuk mempertahankan kepentingan perbankan daerah. Mereka menilai keberadaan BPD berkaitan erat dengan perputaran ekonomi di masing-masing wilayah.
Selain isu likuiditas, FSP BPD SI meminta adanya kepastian hukum bagi pekerja BPD yang menangani kredit bermasalah.
Pekerja yang telah melaksanakan tugas berdasarkan kewenangan, prosedur internal, serta prinsip kehati-hatian perbankan dinilai perlu mendapatkan perlindungan hukum.
FSP BPD SI menolak apabila risiko bisnis yang terjadi dalam proses pemberian kredit secara otomatis berujung pada pertanggungjawaban pribadi pekerja tanpa adanya bukti kecurangan.
Untuk penanganan kredit bermasalah, FSP BPD SI mendorong penguatan dokumentasi dan inventarisasi perkara serta mengutamakan mekanisme penyelesaian perdata seperti somasi, negosiasi, dan mediasi apabila tidak ditemukan indikasi fraud.
Optimalisasi jaminan kredit dan perlindungan asuransi juga dinilai perlu dilakukan. Pada saat yang sama, FSP BPD SI menyatakan pekerja dan manajemen BPD harus tetap terbuka terhadap proses pemeriksaan serta pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam aspek legislasi, FSP BPD SI meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan BPD sebagai instrumen strategis perekonomian daerah.
Mereka mendorong adanya ketentuan yang mampu menjaga likuiditas daerah, termasuk memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah dan payroll ASN melalui BPD sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
FSP BPD SI juga menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebatas urusan teknis manajemen keuangan. Menurut mereka, terdapat aspek hubungan fiskal pusat dan daerah yang perlu menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan mengenai pengelolaan dana pemerintah daerah.
Dana yang berada dalam ekosistem BPD selama ini dinilai turut memberikan ruang bagi bank daerah untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM. Oleh sebab itu, sentralisasi pengelolaan dana ke Himbara dikhawatirkan dapat mengurangi kapasitas ekonomi daerah.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada pekerja perbankan, FSP BPD SI turut mendorong penguatan penerapan prinsip Business Judgment Rule.
Prinsip tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengambil keputusan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
FSP BPD SI juga mengusulkan pendekatan restorative justice serta penggunaan instrumen administratif atau perdata dalam menyelesaikan persoalan yang bersumber dari risiko bisnis, sepanjang tidak terdapat unsur tindak pidana.
Selain itu, mereka mengusulkan adanya kerja sama lintas lembaga antara OJK, kementerian terkait, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung guna membangun pemahaman yang sama dalam menangani perkara perbankan.
FSP BPD SI juga mendorong pembentukan tim ahli independen yang dapat memberikan penilaian profesional sebelum suatu perkara perbankan diproses lebih jauh. Tim tersebut diusulkan melibatkan akademisi, Asbanda, OJK, perwakilan pekerja, serta ahli di bidang perbankan.
Terkait proses hukum, FSP BPD SI meminta agar pekerja yang menjalankan tugas profesional tidak langsung dikenakan penahanan apabila unsur tindak pidana belum terbukti terpenuhi.
FSP BPD SI berharap aspirasi yang disampaikan dalam RDPU tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan DPR RI dan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang menyangkut BPD serta pekerja perbankan daerah.
Mereka menilai penguatan BPD pada akhirnya bukan hanya berdampak terhadap industri perbankan, tetapi juga berhubungan dengan keberlangsungan lapangan kerja, pembiayaan UMKM, penerimaan daerah, dan penguatan ekonomi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. (Red)



