Korannusantara.id – PADANGSIDIMPUAN, Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aspirasi Mahasiswa Pejuang Rakyat Tapanuli Selatan (DPP HAMPAR TABAGSEL) kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (3/9/2026).
Aksi jilid II tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar mengusut secara menyeluruh kasus temuan narkotika jenis ganja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Salambue, Padangsidimpuan.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB diikuti peserta yang terdiri dari pemuda dan simpatisan. Massa terlebih dahulu berkumpul di depan Kampus UMTS sebelum bergerak menuju sejumlah titik aksi, di antaranya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Lapas Kelas IIB Salambue.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah perlengkapan, seperti pengeras suara, tiga spanduk, satu mobil komando, serta sekitar 10 sepeda motor.
DPP HAMPAR TABAGSEL menilai temuan narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Salambue merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengungkap pihak yang diduga terlibat secara langsung, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, maupun keterlibatan oknum internal ataupun pihak lain.
“Kasus ini harus diungkap secara terang-benderang. Jangan sampai penanganannya hanya berhenti pada pelaku di lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga berada di balik masuknya narkotika ke dalam lapas tidak tersentuh,” ujar massa dalam aksi tersebut.
Enam Tuntutan Massa
Dalam aksi jilid II tersebut, DPP HAMPAR TABAGSEL menyampaikan enam tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
1. Mendorong transparansi penanganan perkara
Massa mendesak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menangani perkara temuan ganja di Lapas Salambue secara transparan, profesional, dan akuntabel serta bebas dari intervensi maupun tekanan pihak mana pun.
2. Mengusut dugaan aktor intelektual
Massa meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga menjadi dalang, pemodal, maupun jaringan pemasok narkotika ke dalam lapas berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
3. Menindak tegas pihak yang terbukti terlibat
DPP HAMPAR TABAGSEL mendesak agar setiap pejabat, petugas internal lapas, maupun pihak luar yang terbukti memfasilitasi, membocorkan informasi, atau melakukan pembiaran terhadap masuknya narkotika diproses sesuai ketentuan hukum.
4. Membuka informasi perkembangan perkara kepada publik
Massa meminta perkembangan penanganan perkara, mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka hingga tahap penuntutan, dapat disampaikan secara berkala dan terbuka sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum serta kepentingan penyidikan.
5. Meminta pemeriksaan mantan KPLP
Massa mendesak kepolisian dan instansi terkait memanggil serta memeriksa mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) untuk mendalami informasi dan dugaan keterkaitan yang muncul dalam perkara tersebut.
6. Mendesak Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara turun langsung
Massa meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara turun langsung melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap kondisi serta sistem pengamanan di Lapas Kelas IIB Salambue.
Selain enam tuntutan tersebut, DPP HAMPAR TABAGSEL menegaskan agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.
Mereka menyebut aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kontrol sosial masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Massa meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan menangani perkara bekerja secara profesional serta memberikan perlakuan yang sama terhadap setiap pihak yang diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
DPP HAMPAR TABAGSEL juga mengingatkan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila penanganan perkara dinilai berjalan lambat, tebang pilih, atau tidak transparan.
(Indra Saputra)



