Korannusantara.id – PADANGSIDIMPUAN, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial AAP alias P (36), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
AAP diamankan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di halaman Hotel Istana I, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,57 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam bungkus rokok Surya milik AAP.
Saat menjalani pemeriksaan awal, AAP mengaku masih menyimpan sejumlah sabu lainnya di rumahnya yang berada di Desa Sipogu, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan didampingi Kepala Desa Sipogu, Wanto. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 3,93 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, satu bungkus rokok Surya, timah rokok, serta uang tunai sebesar Rp323.000.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,50 gram.
Kepada petugas, AAP mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Pandi. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatan Pandi.
Selanjutnya, AAP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dan penggeledahan di lokasi pertama turut didampingi Kepling setempat.
(Indra Saputra)



