• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

81 Tahun Kemerdekaan, Badko HMI Riau-Kepri Desak APH Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi dalam Karhutla

Redaksi by Redaksi
24 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
81 Tahun Kemerdekaan, Badko HMI Riau-Kepri Desak APH Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi dalam Karhutla

Ket : Ketua Badko HMI Riau-Kepri Bidang Lingkungan Hidup dan Restorasi Gambut, Vivaldi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – PEKANBARU, 24 Agustus 2026,  Ketua Badko HMI Riau-Kepri Bidang Lingkungan Hidup dan Restorasi Gambut, Vivaldi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius dan berani mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

 

Menurut Vivaldi, momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia harus menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih, termasuk dalam penanganan kasus karhutla.

 

Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan korporasi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Momentum 81 tahun kemerdekaan harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Jika alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujar Vivaldi.

 

Vivaldi menyebut, penegakan hukum terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus memuat ketentuan mengenai pertanggungjawaban hukum, termasuk terhadap korporasi. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

“Kami meminta APH jangan hanya menindak pelaku di lapangan. Jika alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, maka harus berani menetapkan dan memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum. Penegakan hukum harus tajam dan berlaku sama, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

 

Selain penegakan hukum, Badko HMI Riau-Kepri mendorong pemerintah dan APH memperkuat pengawasan terhadap wilayah konsesi perusahaan, terutama di kawasan yang memiliki kerawanan karhutla.

 

Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga harus mengedepankan langkah pencegahan, pengawasan, serta penelusuran terhadap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

 

Badko HMI Riau-Kepri juga meminta agar seluruh proses penanganan karhutla dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis bukti, sehingga setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

 

Dengan demikian, penanganan karhutla di Riau diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap apabila terdapat pihak lain yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Views: 103
Tags: 81 Tahun KemerdekaanBadko HMI Riau KepriDesak APHKarhutlaUsut Keterlibatan Korporasi
Previous Post

Mahasiswa Geruduk Mabes Polri Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sumsel Terkait Karhutla

Next Post

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu 4,5 Gram

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu 4,5 Gram

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu 4,5 Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.