• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Sidang Kedua Anggota DPRD Kabupaten Bekasi NY, Korban Tolak Restorative Justice

Adis by Adis
12 Agustus 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Sidang Kedua Anggota DPRD Kabupaten Bekasi NY, Korban Tolak Restorative Justice
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cikarang Pusat | Korannusantara.id – Sidang kedua perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026). Persidangan kali ini membahas upaya Restorative Justice (RJ) antara terdakwa dan korban, Fendy.

Dalam persidangan, NY dan Fendy sama-sama hadir. Namun, upaya perdamaian tersebut tidak mencapai kesepakatan setelah korban menyatakan tetap memilih agar perkara diproses melalui jalur hukum.

Fendy menilai langkah perdamaian yang ditawarkan saat ini sudah terlambat. Menurut dia, sejak awal kejadian pada Oktober 2025, terdakwa dinilai belum menunjukkan sikap yang diharapkannya sebagai korban.

“Kenapa tidak dari awal datang kepada saya untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya?” ujar Fendy seusai persidangan.

Ia juga membantah pernah menerima pendekatan langsung dari terdakwa untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Fendy mengaku justru pernah didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya.

“Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya takut. Seharusnya pelaku datang sendiri,” katanya.

Menurut Fendy, pembicaraan mengenai RJ sebelumnya juga sempat dilakukan melalui pihak kepolisian setelah NY ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Minta Perkara Tetap Diproses

Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan dan keputusan kliennya untuk tidak menempuh perdamaian.

Dani menyebut, kliennya menilai peristiwa yang dialami bukan sekadar persoalan pemukulan. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, Fendy diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang.

“Kami berharap proses hukum tetap berjalan karena klien kami sudah menyatakan tidak bersedia menempuh RJ. Berdasarkan keterangannya, Fendy diduga dipukuli menggunakan botol dan kursi oleh lebih dari delapan orang,” kata Dani.

Ia menjelaskan, komunikasi mengenai kemungkinan penyelesaian melalui RJ baru dilakukan sekitar bulan lalu. Sementara peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi pada Oktober 2025.

Menurut Dani, komunikasi tersebut dilakukan melalui pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada korban dan tim kuasa hukum.

Karena itu, pihaknya berharap proses persidangan dapat mengungkap peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam keterangan korban.

“Proses hukum tetap berjalan. Jangan sampai perkara ini dibingkai seolah-olah hanya persoalan pemukulan. Ini dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, dan menurut keterangan korban, pihak yang terlibat lebih dari tiga orang,” tegasnya.

Keluarga Korban Minta Perkara Tidak Dikaitkan dengan Suku

Sementara itu, keluarga Fendy, Nancy Angela Hendrick, meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap berfokus pada substansi hukum.

Nancy juga mengklarifikasi agar persoalan tersebut tidak dikaitkan dengan isu suku. Ia menegaskan, keluarga hanya menginginkan proses hukum berjalan secara adil.

“Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng, bawa-bawa suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di Polres menuntut keadilan untuk adik kami. Kami hanya meminta keadilan kepada penegak hukum,” ujar Nancy.

Perkara ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dengan ditolaknya upaya RJ oleh korban dalam persidangan kedua, perkara tersebut selanjutnya tetap bergulir melalui mekanisme persidangan di PN Cikarang. Seluruh tuduhan terhadap terdakwa masih harus dibuktikan dalam proses persidangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***

Views: 62
Tags: anggota DPRD Kabupaten BekasiFendyKabupaten Bekasikasus pengeroyokan BekasiNYpengeroyokan CikarangPN CikarangRestorative JusticeRJsidang NY
Previous Post

Tundra Meliala Mundur, AMKI Tunjuk Dadang Rachmat sebagai Plt

Next Post

Menjaga Sagu, Menjaga Warisan Leluhur Marind di Empat Kampung Salor

Adis

Adis

Next Post
Menjaga Sagu, Menjaga Warisan Leluhur Marind di Empat Kampung Salor

Menjaga Sagu, Menjaga Warisan Leluhur Marind di Empat Kampung Salor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.