Korannusantara.id – Jakarta, Pada Rabu, 29 Juli 2026, seorang kopilot maskapai malaysia airlines diamankan setelah diduga berupaya menyelundupkan narkotika melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku tiba di terminal kedatangan, menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) secara daring, lalu menjalani proses penjaluran oleh Risk Assessment Officer (RAO).
Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track), petugas Bea Cukai tetap melakukan pengawasan berbasis analisis risiko terhadap profil dan pergerakan pelaku.
Hasil analisis tersebut mendorong petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan pelaku. Dari dalam koper ditemukan 26 kilogram (bruto) ekstasi atau sekitar 70.114 butir, serta 4 gram sabu yang disembunyikan.
Petugas juga mengamankan satu botol kecil berisi urine yang diduga telah dipersiapkan untuk mengelabui proses tes urine apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya mengandalkan sistem penjaluran, tetapi juga didukung analisis risiko, profiling, observasi petugas, serta pemeriksaan X-ray dan fisik secara menyeluruh.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika.



