Korannusantara.id – Sumatera Utara, Informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pencurian 16 ekor lembu dipastikan tidak benar. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Rizki Maulana, S.H., selaku kuasa hukum pemilik sapi, Pak Jeffri, dalam penyampaian keterangan kepada publik.
Rizki Maulana, S.H. menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang dimiliki kliennya, tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam peristiwa hilangnya ternak sebagaimana narasi yang beredar di berbagai platform media sosial. Menurutnya, tuduhan yang mengaitkan institusi TNI dengan dugaan pencurian tersebut merupakan informasi yang tidak sesuai fakta atau hoaks.

Ia juga menjelaskan bahwa video yang viral di media sosial tidak menunjukkan lokasi terjadinya dugaan pencurian, melainkan hanya memperlihatkan jalan umum. Dengan demikian, video tersebut tidak dapat dijadikan dasar ataupun bukti untuk menuduh keterlibatan institusi maupun personel TNI.
Lebih lanjut, Rizki Maulana, S.H. menerangkan bahwa proses pengambilan lembu dilakukan oleh pihak dari pemilik di area kebun, sehingga narasi yang menyebut adanya aksi pencurian oleh anggota TNI tidak memiliki dasar fakta.
Atas beredarnya informasi yang dinilai menyesatkan tersebut, pihak Pak Jeffri telah membuat laporan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar dilakukan penyelidikan terhadap penyebaran berita bohong yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak-pihak yang tidak terlibat.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi palsu.
Selain itu, akun-akun media sosial yang telah mengunggah narasi provokatif diminta segera memberikan klarifikasi, menghapus, atau meralat unggahan yang tidak sesuai fakta untuk mencegah semakin meluasnya disinformasi di tengah masyarakat.
Melalui klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum membagikannya. Potongan video maupun informasi yang belum terkonfirmasi tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menuduh seseorang atau suatu institusi, karena dapat menimbulkan fitnah, merugikan berbagai pihak, serta memiliki konsekuensi hukum.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga penyebaran informasi yang akurat, bertanggung jawab, dan berdasarkan fakta.



