Korannusantara.id – Jakarta, Dewan Pimpinan Nasional Jaringan Pemuda Anti Korupsi (DPN JAMPAK) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Desakan tersebut disampaikan DPN JAMPAK sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada program bantuan sektor pertanian yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi peningkatan produktivitas serta kesejahteraan petani.
Koordinator Lapangan DPN JAMPAK, Ayyub, mengatakan dugaan penyimpangan dalam program bantuan Alsintan harus diusut secara menyeluruh karena berpotensi merugikan masyarakat, terutama para petani yang menjadi penerima manfaat program tersebut.
Menurutnya, perkembangan penanganan perkara yang menyeret sejumlah pihak dan dikaitkan dengan dugaan keterlibatan mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan perlu mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung RI.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih penanganan perkara ini atau setidaknya melakukan supervisi secara langsung guna memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” ujar Ayyub dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan semata. Aparat penegak hukum diminta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
DPN JAMPAK menilai program bantuan Alsintan merupakan program strategis yang menggunakan anggaran negara untuk mendukung sektor pertanian. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara tuntas demi menjaga integritas program pemerintah dan memastikan hak-hak petani tidak dirugikan.
Selain meminta pengambilalihan perkara, DPN JAMPAK juga mendesak Jaksa Agung RI membentuk tim khusus untuk melakukan supervisi, monitoring, serta percepatan penanganan kasus tersebut.
Mereka juga mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan, distribusi, dan penyaluran bantuan Alsintan Tahun 2022 dan 2023, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari program tersebut.
Tak hanya itu, DPN JAMPAK meminta aparat penegak hukum membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada masyarakat guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Korupsi adalah musuh bersama yang merampas hak rakyat dan menghambat pembangunan. Setiap rupiah anggaran negara yang diperuntukkan bagi petani harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Ayyub.
DPN JAMPAK juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, petani, dan organisasi antikorupsi untuk bersama-sama mengawal proses hukum dugaan kasus Alsintan Soppeng hingga tuntas.



