Korannusantara.id – Jakarta, Keluarga Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kewenangan terkait pengajuan penangguhan penahanan saat ini berada di tangan pihak Kejaksaan. Hal itu karena berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II.
“Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan,” ujar Iman di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Iman menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi pedoman kami dalam melaksanakan proses penyidikan perkara ini. Kami memastikan seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur KUHAP,” jelasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan pelimpahan tersebut, proses penuntutan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.



