• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Polda Metro Jaya Setelah Tahap II, Permohonan Penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa Harus Melalui Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
22 Juni 2026
in Nasional
0
Polda Metro Jaya Setelah Tahap II, Permohonan Penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa Harus Melalui Kejaksaan

Ket : Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kewenangan terkait pengajuan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa saat ini berada di tangan pihak Kejaksaan

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Keluarga Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kewenangan terkait pengajuan penangguhan penahanan saat ini berada di tangan pihak Kejaksaan. Hal itu karena berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II.

 

“Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan,” ujar Iman di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

 

Iman menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Semua prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi pedoman kami dalam melaksanakan proses penyidikan perkara ini. Kami memastikan seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur KUHAP,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan pelimpahan tersebut, proses penuntutan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Views: 312
Tags: dr TifaIjazah JokowiPenangguhan Roy Surya di KejaksaanPolda Metro JayaProsedur Penahanan Roy Suryo dan Dr Tifa
Previous Post

Pengamat Nilai Penahanan Roy Cs Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses Hukum

Next Post

Pemkot Ternate Maluku Utara tidak serius merawat Cagar Budaya

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Pemkot Ternate Maluku Utara tidak serius merawat Cagar Budaya

Pemkot Ternate Maluku Utara tidak serius merawat Cagar Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.