Korannusantara.id, Jakarta – Analis kebijakan publik dan sosial-politik, Nasky Putra Tandjung, menilai langkah Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma pada Jumat (19/6/2026) tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, Langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya, Polda Metro Jaya Jaya terhadap kasus Roy Suryo dan Tifa merupakan murni bentuk bagian dari proses penegakan hukum yang telah diamanatkan oleh ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bukan bentuk kriminalisasi.
“Seluruh proses yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dinilai sudah berjalan transparan, profesional, akuntabel, dan sesuai mekanisme ketentuan peraturan hukum yang berlaku di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (21/6/2026).
Oleh sebab itu, Founder Nasky Milenial Center (NMC) itu menegaskan, Institusi kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik, tekanan politik, ataupun mobilisasi narasi yang bertujuan melemahkan kewajiban institusi penegak hukum utamanya Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Penangkapan terhadap Roy dan Tifa didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang kuat. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II.
“Perkara ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri melainkan merupakan rangkaian panjang dari penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan sebelumnya sebagai sesuatu yang telah ditetapkannya para tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan atau manipulasi data dan penghasutan serta ujaran kebencian yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” katanya.
Lebih lanjut, Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menegaskan, Kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin UUD 1945, namun tidak mutlak dan harus bertanggung jawab. Setiap pernyataan atau penyebaran konten yang terbukti tidak berdasar, memanipulasi dokumen, atau menimbulkan keresahan wajib mempertanggungjawabkan secara hukum, termasuk di bawah ketentuan UU ITE dan KUHAP.
“Negara tidak boleh membiarkan kebebasan berpendapat disalahgunakan menjadi kebebasan menuduh tanpa dasar, kebebasan menyebarkan fitnah, atau kebebasan membentuk persepsi sendiri yang menimbulkan persepsi pada publik,” tegasnya.
Karena itu, Ia menuturkan, Langkah Polda Metro Jaya diyakini telah melalui proses panjang sebelum melakukan penangkapan. Proses itu mencakup gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, hingga ahli bahasa. Artinya, keputusan penangkapan ini bukan ujug-ujug, tapi hasil dari tahapan penyelidikan yang komprehensif dan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Oleh karena itu, Sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society), Kami menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri dibawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajaran yang dinilai telah bekerja secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan aturan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menyebut, Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Tindakan Polri, terkhususnya, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga integritas hukum, marwah institusi, dan memperkuat kepercayaan publik,” lanjutnya.
Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya adalah simbol ketegasan, transparan, dan keadilan. Ini membuktikan hukum berdiri di atas semua golongan, tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini, dan tidak boleh diintervensi dan tidak boleh dihentikan karena tekanan ataupun opini,” jelasnya.
Dengan demikian, Nasky Penulis buku Polri Presisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan opini, framing negatif dan provokasi tanpa data sahih. Seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Biarkan hukum bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Demokrasi sejati hanya bisa berdiri di atas kebenaran, bukan fitnah yang dibungkus opini. Kritik boleh, tapi harus berbasis data dan tidak menyerang pribadi,” pungkasnya.



