KoranNusantara.id,KEPRI- Di balik angka produksi perikanan nasional yang saban tahun dibanggakan pemerintah, tersembunyi wajah-wajah pekerja pesisir yang nyaris tak pernah masuk dalam panggung utama pembangunan. Mereka adalah “Nelayan Buruh” yakni kelompok pekerja yang setiap hari bertaruh nyawa di laut, tetapi justru paling sedikit menikmati hasil dari kekayaan laut Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, nelayan buruh didefinisikan sebagai nelayan yang menyediakan tenaganya untuk turut serta dalam usaha penangkapan ikan. Namun di lapangan, masyarakat lebih mengenalnya sebagai “buruh nelayan”. Mereka bekerja di atas kapal milik orang lain, menggunakan alat tangkap milik orang lain, dan sering kali bergantung sepenuhnya pada sistem bagi hasil yang ditentukan oleh pemilik modal.
Ironisnya, ketika sektor kelautan dan perikanan disebut sebagai tulang punggung ekonomi maritim Indonesia, nasib nelayan buruh justru masih berada di pinggir perhatian. Mereka menjadi aktor utama yang menggerakkan roda produksi perikanan, tetapi tetap menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kemiskinan, kecelakaan kerja, hingga ketidakpastian pendapatan.
Padahal negara sebenarnya telah memberikan pengakuan hukum yang cukup kuat terhadap keberadaan mereka. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, nelayan buruh tidak lagi dipandang sekadar sebagai tenaga kerja informal di sektor perikanan, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan, pemberdayaan, jaminan sosial, pendidikan, hingga pembiayaan usaha.
Persoalannya, apakah pengakuan itu benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari nelayan buruh? Ataukah undang-undang tersebut hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi di lemari birokrasi tanpa pernah benar-benar menyentuh kehidupan masyarakat pesisir?
Pertanyaan itu penting diajukan karena hingga hari ini masih banyak nelayan buruh yang bekerja tanpa kontrak kerja, tanpa perlindungan asuransi, tanpa kepastian bagi hasil, bahkan tanpa jaminan ketika mereka mengalami kecelakaan atau meninggal dunia di laut.
Padahal Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 secara tegas mewajibkan pemilik atau penyewa kapal yang melibatkan nelayan buruh untuk membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif. Perjanjian tertulis merupakan instrumen perlindungan hukum yang menentukan hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kerja, mekanisme bagi hasil, hingga penyelesaian sengketa apabila terjadi konflik.
Lebih menarik lagi, kewajiban tersebut ternyata tidak hanya dibebankan kepada pemilik kapal. Pada ayat berikutnya, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pendampingan kepada nelayan buruh dalam penyusunan perjanjian kerja maupun perjanjian bagi hasil tersebut.
Artinya, pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi penonton. Negara hadir bukan hanya saat membagikan bantuan atau melakukan seremoni, tetapi juga ketika nelayan buruh membutuhkan perlindungan hukum dalam hubungan kerjanya.
Sayangnya, praktik yang terjadi di lapangan masih jauh dari harapan. Tidak sedikit hubungan kerja antara pemilik kapal dan nelayan buruh yang hingga hari ini masih berlangsung secara lisan. Ketika hasil tangkapan menurun, ketika pembagian keuntungan dipersoalkan, atau ketika terjadi kecelakaan kerja, nelayan buruh sering kali berada dalam posisi paling lemah karena tidak memiliki dokumen hukum yang dapat dijadikan dasar perlindungan.
Masalah lain yang tidak kalah serius adalah jaminan sosial. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 sebenarnya telah mengatur bahwa nelayan buruh berhak memperoleh perlindungan risiko melalui asuransi kecelakaan kerja dan asuransi jiwa. Bahkan setiap pelaku usaha perikanan diwajibkan memberikan perlindungan tersebut kepada nelayan buruh yang bekerja padanya.
Pertanyaannya sederhananya, berapa banyak nelayan buruh di pesisir yang hari ini benar-benar memiliki asuransi aktif? Berapa banyak keluarga nelayan yang menerima santunan ketika kepala keluarganya meninggal saat melaut? mampukah negara atau bahkan pemerintah darah menampilkan data real secara resmi kepada publik?
Dan berapa banyak pemerintah daerah yang benar-benar mengetahui jumlah nelayan buruh yang telah terdaftar dalam program perlindungan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena undang-undang tidak hanya memberikan hak atas asuransi, tetapi juga memerintahkan pemerintah untuk mempermudah akses nelayan terhadap program perlindungan tersebut. Pemerintah berkewajiban melakukan sosialisasi, memfasilitasi pendaftaran, membuka akses kepada perusahaan asuransi, bahkan memberikan bantuan pembayaran premi sesuai kemampuan keuangan negara.
Namun frasa “sesuai kemampuan keuangan negara” sering kali menjadi alasan paling mudah untuk menjelaskan mengapa banyak program perlindungan tidak berjalan optimal. Kalimat tersebut seolah menjadi ruang aman bagi pemerintah untuk menghindari tanggung jawab yang sebenarnya telah diperintahkan oleh undang-undang. Padahal jika ditelaah lebih jauh, hak nelayan buruh tidak berhenti pada perlindungan sosial semata.
Bicara soal kemampuan keuangan negara atau daerah, melihat diinternal daerah kita misalnya, mampu atau tidaknya tidak sepenuhnya bergantung pada ada atau tidaknya keuangan daerah. Daerah perlu mempertimbangkan pula prioritas pembangunan sosial dan ekonomi masyarakatnya di daerah, termasuk nelayan.
Sekalipun keuangan daerah besar, jika pemerintah daerah tidak pernah memikirkan, mempertimbangkan dan memprogramkan kesejahteraan nelayan buruh atau buruh nelayan, maka APBD yang milliaran bahkan triliunan sekalipun tidak akan pernah menyentuh dan berguna bagi masyarakat nelayan.
Sebagaimana misalnya yang dilakukan pemerintah daerah Provinsi Kepri, yang melakukan pinjaman atau utang sebesar 400 milliar yang sama sekali tidak diprioritaskan untuk pembangunan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat pesisir, termasuk untuk nelayan.
Baca lainnya Utang Daerah 400 Miliar, Ambisi Infrastruktur atau Pengkhianatan Prioritas Publik?
Ditengah gempuran kemiskinan dan pengangguran masyarakat Kepri, Pemprov Kepri justru mengaalokasikan utang daerah tersebut untuk infrastruktur yang tidak bersentuhan langsung dengan ekonomi masyarakat. Ini contoh yang tidak patut untuk ditiru oleh pemerintah daerah lainnya.
Namun terlepas dari itu semua, pemprov Kepri harus dapat mempertanggunjawabkan utang tersebut dengan tidak memanfaatkan celah pendapatan rakyat sebagai tumbal pembayaran utang daerah. Kebijaksanaan pemprov Kepri sangat memungkinkan utang tersebut harus dikembalikan atau dibatalkan jika pemprov Kepri sadar bahwa yang sangat dibutuhkan masyarakat pesisir Kepri hari ini khususnya para nelayan adalah kebangkitan, jaminan, ketahanan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Meski hari ini banyak nelayan yang telah memperoleh jaminan tenaga kerja dari BPJS, namun harus kita sadari bahwa BPJS bukan bertujuan untuk kesejahteraan. Sebab prinsip kerja BPJS tenaga kerja bukan untuk pemberdayaan.
Undang-undang juga memberikan hak kepada nelayan buruh dan keluarganya untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, pemagangan, bahkan bantuan biaya pendidikan. Hak tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi nelayan buruh sebagai pekerja, tetapi juga dapat dinikmati oleh anak dan anggota keluarganya.
Bayangkan jika ketentuan ini benar-benar dijalankan secara serius. Anak-anak nelayan tidak lagi terpaksa menghentikan pendidikan karena alasan biaya. Generasi pesisir dapat memperoleh akses pendidikan tinggi. Lingkaran kemiskinan yang selama ini diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya dapat diputus secara perlahan.
Undang-undang ini bahkan membuka akses pembiayaan bagi nelayan buruh melalui bantuan modal, subsidi bunga kredit, dan berbagai fasilitas pendanaan lainnya. Sayangnya, masih banyak nelayan buruh yang bahkan tidak mengetahui bahwa hak-hak tersebut ada dan dijamin oleh negara.
Di sinilah persoalan terbesar sebenarnya berada.
Masalah utama nelayan buruh hari ini bukanlah ketiadaan regulasi. Masalah utamanya adalah minimnya implementasi. Negara telah membuat aturan. Hak-hak nelayan buruh telah ditulis dengan jelas. Kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha juga telah dirumuskan secara rinci.
Namun di banyak wilayah pesisir, nelayan buruh masih bekerja tanpa kontrak, tanpa asuransi, tanpa pendampingan hukum, dan tanpa kepastian masa depan.
Kita tentu dapat membayangkan betapa berbeda wajah pesisir Indonesia apabila Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 dijalankan secara sungguh-sungguh. Saat ini keberadaannya diakui pemerintah, namun kesejahteraannya pula turut dimiskinkan Pemerintah
Tidak ada lagi keluarga nelayan yang jatuh miskin karena kehilangan pencari nafkah akibat kecelakaan laut. Tidak ada lagi anak nelayan yang gagal melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya. Tidak ada lagi nelayan buruh yang harus menerima pembagian hasil secara sepihak karena ketidaktahuan terhadap hak-haknya.
Sudah saatnya pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemilik kapal berhenti menganggap nelayan buruh sebagai pelengkap dalam industri perikanan. Mereka bukan sekadar tenaga kerja di atas kapal. Mereka bukan sapi perah. Mereka adalah tulang punggung produksi perikanan nasional.
Dan negara yang mengaku sebagai negara maritim tidak boleh membiarkan tulang punggung itu terus hidup dalam ketidakpastian(*)
OPINI/Oleh: Edi Putra (Mahasiswa Prodi MIP, Pascasarjana UMRAH)



