Jakarta – Praktisi hukum Susilawati melaporkan dugaan kelalaian dan perbuatan curang terkait kecelakaan lalu lintas yang menimpa dirinya pada 12 Februari 2026 di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut, Susilawati menuntut ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar dan telah menempuh jalur hukum melalui laporan polisi yang kini diproses Polres Metro Bekasi Kota.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Fountain Lounge, Grand Hyatt Jakarta, Rabu (3/6/2026). Susilawati didampingi tim kuasa hukumnya dari Master Trust Lawfirm, Natalia Rusli dan Ikhsan Tualeka.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Alphard milik Susilawati bernomor polisi D 22 RR yang mengalami kerusakan berat setelah ditabrak sebuah truk bernomor polisi B 9472 FEU. Berdasarkan penelusuran, truk tersebut merupakan milik PT Indah Logistik yang saat kejadian berada dalam penguasaan PT Putra Fajar Jaya Mandiri untuk proses perbaikan kendaraan.
Menurut keterangan yang diperoleh di lokasi kejadian, sopir truk mengaku kendaraan mengalami rem blong sebelum tabrakan terjadi. Selain itu, sopir disebut tidak memiliki SIM B yang menjadi syarat untuk mengemudikan kendaraan angkutan berat. Dokumen kendaraan juga disebut tidak dapat ditunjukkan secara lengkap saat kejadian.
Pasca kecelakaan, perwakilan PT Putra Fajar Jaya Mandiri disebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan bertanggung jawab penuh atas kerusakan kendaraan korban, termasuk biaya perbaikan sesuai hasil perhitungan bengkel resmi. Namun hingga kini, menurut pihak korban, belum ada penyelesaian maupun realisasi tanggung jawab yang dijanjikan.
Karena itu, Susilawati melayangkan somasi kepada pihak terkait dan melaporkan perkara tersebut ke kepolisian. Dalam laporannya, pihak korban turut meminta pertanggungjawaban PT Putra Fajar Jaya Mandiri dan PT Indah Logistik.
Susilawati menilai kerugian yang dialaminya tidak hanya bersifat materiil akibat kerusakan kendaraan, tetapi juga mencakup kerugian immateriil karena terganggunya aktivitas profesional, hilangnya nilai ekonomis kendaraan, serta dampak psikologis yang ditimbulkan sejak kecelakaan terjadi.
Kuasa hukum korban, Natalia Rusli, mengatakan perkara ini tidak lagi sekadar kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan menyangkut dugaan kelalaian serius dalam operasional kendaraan.
“Ada pengakuan rem blong, sopir tidak memiliki SIM B, dokumen kendaraan tidak lengkap, dan terdapat surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian nyata, sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujar Natalia.
Sementara itu, Ikhsan Tualeka menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
“Kami melihat ada sejumlah fakta yang perlu diuji secara hukum, termasuk tanggung jawab perusahaan terhadap kendaraan operasional yang digunakan di jalan raya. Korban telah menunjukkan itikad baik sejak awal, tetapi belum memperoleh kepastian penyelesaian,” katanya.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.



