• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Luhut Diganti, Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Putra by Putra
3 Juni 2026
in Nasional
0
Luhut Diganti, Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Ket. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). (Foto: Istimewa)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Penunjukan itu menggantikan Luhut Binsar Panjaitan.

Pergantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang ditetapkan pada 12 Mei 2026.

Dalam menjalankan tugasnya, AHY didampingi Wakil Ketua Komite, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, AHY memiliki tugas menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) apabila terjadi kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) pada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Selain itu, komite juga bertugas menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Sementara itu, penyertaan modal negara (PMN) juga memberikan bantuan kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) untuk keperluan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN apabila diperlukan untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

AHY juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

58
Tags: AHYKereta Api CepatLuhutPrabowo Subianto
Previous Post

Serukan Rakyat Bersatu Dukung Kinerja Presiden, Analis Nilai Narasi Dino Tak Proporsional

Next Post

Kejagung Geledah Kantor BGN Pasca Prabowo Pecat Dadan Hindayana

Putra

Putra

Next Post
Kejagung Geledah Kantor BGN Pasca Prabowo Pecat Dadan Hindayana

Kejagung Geledah Kantor BGN Pasca Prabowo Pecat Dadan Hindayana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.