Bontang – Jajaran Satpolairud Polresta Bontang berhasil mengungkap kasus penggelapan muatan crude palm oil (CPO) yang terjadi di wilayah perairan Tanjung Mangkalihat, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat kapal TB Hadi I bersama Tongkang OB Marini I milik PT Lintas Maritim Indonesia melakukan pengiriman CPO dari jetty PT TUM di Sesayap, Kabupaten Tanah Tidung, Kalimantan Utara menuju Bontang.
Berdasarkan hasil sounding pada 20 November 2025, jumlah muatan tercatat sekitar 3.018,899 metrik ton yang berasal dari beberapa tangki milik PT Palem Segar Lestari dan PT TUM.
Namun saat proses pemeriksaan lanjutan, ditemukan adanya selisih kekurangan muatan sekitar 40 metrik ton CPO. Dari hasil penyidikan, minyak sawit mentah tersebut diduga dijual secara ilegal oleh sejumlah kru kapal dengan nilai mencapai Rp240 juta.
Keuntungan dari hasil penjualan kemudian disebut dibagikan kepada lima orang yang terlibat dalam praktik penggelapan tersebut.
Kasatpolairud Polresta Bontang AKP Fahrudi, S.H., M.H. kemudian menginstruksikan Kanit Gakkum Aiptu Aris Darsono bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil pengembangan perkara, aparat kepolisian menetapkan lima kru kapal berinisial YJ, MI, MA, MM dan IA sebagai tersangka.
Kasus tersebut selanjutnya diproses hingga ke tahap persidangan. Pengadilan Negeri Bontang pada 16 Maret 2026 menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada seluruh terdakwa.
Legal Manager PT Lintas Maritim Indonesia, Dr. Liantoro, S.Kom., S.H., M.Pd., MM menyampaikan apresiasi atas kinerja Satpolairud Polresta Bontang dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menilai keberhasilan aparat dalam membongkar praktik penggelapan muatan CPO menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan distribusi komoditas strategis nasional di sektor maritim.



