Korannusantara.id – Tapsel, Gelombang desakan agar dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibuka secara transparan terus menguat.
Koordinator Waktu Indonesia Bergerak (WIB) wilayah Tabagsel, Rahmat Parlindungan Nasution, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Rahmat menyatakan, langkah ini krusial untuk mengantisipasi liar-nya spekulasi di tengah masyarakat mengenai aliran dana sosial dari dua lembaga keuangan tertinggi negara tersebut.
“Dalam negara hukum, transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban. Jangan sampai dana CSR yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat justru disalahgunakan oleh oknum tertentu,” kata Rahmat kepada media, Senin, 25 Mei 2026.
Menguji Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Menurut Rahmat, merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara mutlak menjunjung tinggi prinsip bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi terkait penggunaan anggaran publik telah dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Atas dasar hukum tersebut, keterlibatan entitas daerah maupun yayasan lokal dalam pusaran kasus ini harus terang benderang.
“Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana aliran dana CSR tersebut disalurkan, digunakan, serta siapa saja pihak yang menerima manfaat dari program tersebut, khususnya jika ada keterkaitan dengan daerah atau lembaga tertentu,” ujar Rahmat menambahkan.
Desakan untuk KPK dan Bupati Tapanuli Selatan
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana CSR di BI dan OJK saat ini diketahui telah masuk dalam tahap penyidikan oleh komisi antirasuah.
Sejumlah pejabat teras Bank Indonesia bahkan dilaporkan telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Rahmat meminta KPK bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara ini hingga ke hilir.
“KPK jangan takut membuka siapa pun yang terlibat. Jika ada indikasi aliran dana masuk ke daerah atau pihak tertentu, maka wajib diumumkan secara terang kepada publik,” tegasnya.
Di sisi lain, sorotan juga diarahkan ke pendopo Kabupaten Tapanuli Selatan.
Bupati Tapsel diminta proaktif mengaudit dan menjelaskan jika ada program, yayasan, kelompok, atau kegiatan di wilayahnya yang pernah menjadi kantong penerima bantuan CSR dari BI maupun OJK.
Langkah responsif dari pemerintah daerah dinilai penting agar tidak terjadi krisis kepercayaan di tingkat akar rumput.
“Diamnya pejabat publik hanya akan menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkas Rahmat.
Sampai berita ini diturunkan, pihak KPK maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut.
(Indra Saputra)



