Korannusantara.id – Batam, Aktivitas cut and fill atau pemotongan bukit di kawasan Jalan Tiban Utara, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Selain tidak terlihat adanya papan izin proyek di lokasi, aktivitas pengangkutan material batu juga dikeluhkan karena dinilai membahayakan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan pada Selasa (19/5/2026), tampak dua alat berat beroperasi di area perbukitan batu tersebut. Satu unit excavator digunakan untuk pengerukan dan pemindahan material, sementara satu unit lainnya merupakan jack hammer excavator atau breaker excavator yang digunakan untuk memecahkan batu keras.
Suara dentuman breaker excavator terdengar cukup keras dari lokasi pekerjaan. Aktivitas pemecahan batu berlangsung intensif dengan sejumlah dump truck keluar masuk mengangkut material hasil cut and fill.
Namun, di tengah aktivitas tersebut, warga mempertanyakan legalitas proyek karena tidak ditemukan papan nama proyek maupun papan informasi izin sebagaimana lazimnya kegiatan pematangan lahan dan pekerjaan konstruksi.
“Tidak ada papan proyek atau izin yang dipasang. Kami jadi bertanya-tanya ini sebenarnya proyek apa dan apakah izinnya lengkap atau tidak,” ujar salah seorang warga sekitar lokasi.
Selain itu, warga juga mengeluhkan banyaknya batu dan material tanah yang berjatuhan di badan jalan akibat aktivitas truk pengangkut. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan pengendara, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Tiban Utara.
“Batu-batu kecil sering berserakan di jalan. Kalau pengendara motor tidak hati-hati bisa tergelincir, apalagi saat hujan,” tambah warga lainnya.
Warga sekitar juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pemotongan bukit tersebut. Debu beterbangan saat cuaca panas, suara bising alat berat, hingga kekhawatiran terhadap potensi longsor saat hujan deras menjadi perhatian masyarakat.
Dalam aturan pelaksanaan proyek pematangan lahan dan kegiatan konstruksi, setiap pelaksana kegiatan wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Selain itu, aktivitas cut and fill juga wajib memiliki izin lingkungan dan memperhatikan dampak terhadap kawasan sekitar.
Berdasarkan ketentuan umum dalam pengelolaan lingkungan hidup dan tata ruang, kegiatan pemotongan bukit tanpa pengawasan yang baik berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, erosi, sedimentasi, hingga risiko longsor yang dapat mengancam keselamatan warga.
Pengangkutan material proyek juga diwajibkan memperhatikan aspek keselamatan jalan, termasuk memastikan muatan tidak berjatuhan ke badan jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta instansi terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut, termasuk memeriksa kelengkapan izin cut and fill, izin lingkungan, serta pengawasan terhadap operasional kendaraan pengangkut material.
Warga berharap apabila ditemukan pelanggaran aturan maupun kelalaian terhadap keselamatan lingkungan dan pengguna jalan, maka pihak terkait dapat memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti pihak perusahaan yang melakukan aktivitas cut and fill tersebut maupun status legalitas perizinannya.



