• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

ACI: Masyarakat Aceh Harus Mengawal Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Demi Menyelamatkan Hak Kesehatan Rakyat

Redaksi by Redaksi
18 Mei 2026
in Nasional
0
ACI: Masyarakat Aceh Harus Mengawal Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Demi Menyelamatkan Hak Kesehatan Rakyat

Ket : Agus Maulidar Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI), ( istimewa )

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Banda Aceh, Agus Maulidar, selaku Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI), menegaskan bahwa polemik integrasi Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi sekadar menjadi persoalan administratif pemerintahan atau efisiensi anggaran semata.

 

Persoalan ini telah berkembang menjadi isu fundamental yang menyangkut hak dasar masyarakat Aceh atas jaminan kesehatan serta menyentuh langsung kekhususan Aceh sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

 

Dalam berbagai ruang diskusi publik yang kami lakukan, termasuk melalui Webinar & Public Discussion ACI Series-1 bertajuk “Integrasi JKA ke JKN: Solusi Efisiensi atau Ancaman bagi Privilege Kesehatan Aceh?”, keresahan masyarakat terlihat semakin nyata. Banyak kalangan mempertanyakan arah kebijakan Pemerintah Aceh yang dinilai minim keterbukaan, belum sepenuhnya melibatkan partisipasi publik, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.

 

Oleh karena itu, Aceh Cakrawala Institute (ACI) secara tegas meminta dan mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk ikut mengawal proses pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, yang dinilai telah memicu polemik besar dan kegelisahan di tengah masyarakat. Pengawalan publik ini sangat penting agar proses evaluasi kebijakan tidak berhenti pada wacana, melainkan benar-benar menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat” ujar Agus maulidar

 

Kami menilai, kebijakan yang menyangkut kesehatan masyarakat tidak boleh diputuskan secara sepihak dan terburu-buru tanpa kajian komprehensif, transparansi data, serta jaminan bahwa hak istimewa kesehatan Aceh tetap terlindungi. Jangan sampai alasan efisiensi anggaran justru dijadikan legitimasi untuk mengurangi akses dan privilege kesehatan masyarakat Aceh yang selama ini menjadi bagian dari kekhususan daerah.

 

ACI berpandangan statement yang dilontarkan oleh gubernur terhadap pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 perlu kita kawal bersama-sama agar kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, dan kami juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh mahasiswa dan pemuda dalam menjaga nalar kritis terhadap kebijakan yang tidak berpihak terhadap rakyat Aceh, pungkasnya

 

Disamping itu juga Agus menyampaikan Pemerintah Aceh harus hadir menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang arah kebijakan, skema pembiayaan, serta jaminan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada JKA.

“Kami juga meminta DPRA untuk tidak tinggal diam. Sebagai representasi politik rakyat Aceh, DPRA harus mengambil posisi yang jelas dan tegas dalam mengawal aspirasi masyarakat”, Jika diperlukan, penggunaan instrumen politik dan pengawasan kelembagaan harus ditempuh untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan rakyat Aceh.

 

Di sisi lain, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh mulai dari mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, hingga seluruh elemen rakyat agar terus melakukan pengawalan secara konstitusional, damai, dan demokratis terhadap proses pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

 

Pengawalan publik adalah bagian penting dari demokrasi agar pemerintah tetap berjalan di rel kepentingan rakyat, bukan sekadar kepentingan administratif birokrasi.

 

Perlu ditegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal menolak sebuah regulasi, tetapi tentang menjaga marwah kekhususan Aceh dan memastikan hak kesehatan rakyat tidak menjadi korban kebijakan yang belum matang.ucapnya”

 

Negara dan pemerintah hadir untuk menjamin kesejahteraan rakyat, bukan menambah kecemasan masyarakat terhadap masa depan layanan kesehatan mereka.Tutup Agus maulidar.

161
Tags: Aceh Cakrawala InstituteACIBerita Hari IniJKA dan JKNPergub Nomor 2 Tahun 2026
Previous Post

Liga Akhir Pekan Ama-Ama Piala Zunaidi S.Pd di Padangsidimpuan: CK FC Menang Telak 4-0

Next Post

Kajian Politik Gerindra Karya Oktasari Masuk Jurnal Scopus Q1 Internasional

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kajian Politik Gerindra Karya Oktasari Masuk Jurnal Scopus Q1 Internasional

Kajian Politik Gerindra Karya Oktasari Masuk Jurnal Scopus Q1 Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.