Korannusantara.id, Jakarta – Polri menangkap 320 warga negara asing dan seorang WNI admin judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri mengatakan pengungkapan kasus ini ditujukan agar RI tak menjadi sarang judol.
Penggerebekan di gedung tersebut dilakukan pada Kamis (7/5/2026). 320 orang WNA dan seorang WNI ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan ini merupakan wujud komitmen pemberantasan judi online di RI. Dia menyebut pergerakan judi online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara.
“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara,” kata Wira seperti dikutip pada Senin (11/5/2026).
Dia mengatakan Indonesia tidak boleh menjadi sarang judi online. Dia mengatakan pengungkapan kasus di Hayam Wuruk merupakan salah satu upaya mencegah perkembangan judi online.
“Kemudian yang tidak kalah penting, dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” ujarnya.
Wira juga mengungkap peran 320 WNA sindikat judol tersebut. Mereka berperan sebagai telemarketing hingga penagihan.
“Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” kata Wira.
Selain WNA, polisi juga menangkap seorang WNI yang berperan sebagai customer service. Dia menyebut WNI itu pernah bekerja di markas judol di Kamboja sebelumnya.
“Peran WNI masih akan kita cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara,” ucapnya.
Kini, 320 WNA tersebut dititipkan ke pihak Imigrasi. Sementara, WNI ditahan di Bareskrim.



