KoranNusantara.id,Bintan- Laut selama ini menjadi sumber kehidupan nelayan karena keseimbangan ekosistem yang terjaga. Terbentang luas 98% wilayah perairan Kepri dengan berbagai kekayaan dan potensi sumber daya alamnya.
Ketika ekosistem laut rusak, keseimbangan itu terganggu berdampak pada ikan akan berpindah, biota laut gagal berkembang biak, dan dalam jangka panjang pengerukan pasir dapat menggeser struktur tanah hingga mengancam tenggelamnya pulau-pulau kecil.
Pengerukan pasir laut dan pengelolaan sedimentasi memang berbeda secara istilah, namun keduanya sama-sama memanfaatkan sumber daya laut.
Kepri merupakan salah satu dari delapan provinsi dengan bercirikhas wilayah perairan/kepulauan. Lemahnya pengawasan, kebijakan dan penindakan terhadap maraknya penyimpangan dan pelanggaran aktivitas pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam laut, menjadikan laut/perairan Kepri sebagai sasaran empuk para pelaku-pelaku perusakan dan tidak bertanggungjawab.
Pergantian kepemimpinan cenderung hanya untuk memuaskan nafsu kebijakan pemimpin itu sendiri tanpa serius memperhatikan keadaan masyarakat. Alih-alih untuk kemajuan bersama, kepentingan politik jadi haluan yang didahulukan.
Political will pemangku kebijakan di lingkungan Pemprov Kepri baik itu oleh gubernur maupun setiap OPD yang berkepentingan, sangat menentukan nasib dan keberlanjutan masyarakat di provinsi Kepulauan ini.
Khususnya oleh sekda Kepri sebagai “CEO” nya birokrasi harus dapat memastikan dan menyelaraskan setiap kebijakan yang disusun dapat berdampak pada masyarakat, dalam hal ini terhadap perlindungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan dari berbagai ancaman krisis lingkungan, ekonomi maupun sosial, termasuk pula dengan adanya rencana aktivitas sedimentasi. Kedepan, masyarakat akan melihat sejauh mana kemampuan yang dimiliki untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Melodi klasik, pemerintah menyebut aktivitas ini sebagai bagian dari pengelolaan sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, yang kemudian telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Juni 2025 dan menerbitkan PP baru Nomor 31 Tahun 2025 sebagai gantinya dengan berbagai perubahan.
PP lama dibatalkan sebab dianggap tidak sejalan dengan UU Kelautan, mengancam ekosistem dan tidak melibatkan masyarakat khususnya masyarakat pesisir didalam proses pembentukannya. Apapun itu, kita hanya bisa bertanya bungkam “bagaimana ini bisa terjadi? Membentuk peraturan pemerintah tanpa menilik peraturan yang sudah ada atau yang lebih tinggi?”
Terlepas dari pada perubahan-perubahan itu, didalam PP lama menegaskan aktivitas sedimentasi yang disebutkan, memiliki tujuan mengurangi dampak sedimentasi seperti pendangkalan dan gangguan ekosistem. Namun dalam praktiknya, proses ini tetap berisiko tinggi jika tidak dilakukan secara tepat, bahkan berpotensi merusak lingkungan.
Indonesia menghasilkan sekitar 23 miliar meter kubik sedimentasi setiap tahun. Angka ini menjadi dasar dilakukannya pengelolaan sedimentasi.
Namun muncul pertanyaan mendasar, apakah hasil sedimentasi tersebut benar-benar dibutuhkan untuk kepentingan dalam negeri, seperti reklamasi, atau justru menjadi komoditas ekonomi yang berujung pada ekspor? Hal ini menimbulkan dugaan sentimen yang amat serius bahwa pengelolaan sedimentasi tidak lepas dari kepentingan bisnis.
Di Kepulauan Riau, sedimentasi laut memiliki ketebalan antara 1 hingga 4 meter. Persoalan yang muncul bukan hanya pada dampaknya, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pengerukan.

Risiko pengambilan melebihi batas sangat terbuka, sehingga bukan hanya sedimentasi yang diambil, tetapi juga pasir alami laut.
Di sisi lain, masyarakat nelayan berada pada posisi yang lemah. Dengan keterbatasan alat dan akses, mereka sulit memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai aturan.
Sementara itu, dampak yang dirasakan sangat nyata: hasil tangkapan menurun, ruang tangkap semakin sempit, dan pendapatan tidak stabil.
Kondisi ini diperparah oleh kebijakan zonasi laut dan penangkapan ikan terukur yang membatasi wilayah tangkap nelayan. Nelayan kecil yang hanya memiliki izin daerah tidak diperbolehkan melaut lebih dari 12 mil. Jika melanggar, mereka terancam sanksi.
Akibatnya, nelayan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kemampuan melaut, tetapi pada batasan administratif yang semakin mempersempit ruang hidup mereka.
Di tengah tekanan tersebut, aktivitas pengerukan pasir laut justru terus berlangsung. Bahkan dalam praktiknya, penggunaan kapal keruk lebih dominan dibanding kapal isap, dengan alasan efisiensi. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa pengelolaan sedimentasi menjadi pintu masuk eksploitasi sumber daya laut.
Nelayan hari ini tidak hanya menghadapi tantangan alam, tetapi juga tekanan kebijakan dan aktivitas industri. Kesejahteraan masyarakat pesisir pun semakin sulit dicapai, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Laut yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, perlahan berubah menjadi ruang yang semakin sempit bagi nelayan.
Kasus yang terjadi di Desa Numbing, Bintan, menjadi contoh nyata. Rencana pengerukan pasir laut berada dalam wilayah tangkap nelayan, yang semakin mempersempit ruang gerak mereka.
Dengan pembagian zona laut yang ada, nelayan lokal hanya memiliki akses terbatas, sementara tekanan terhadap ruang hidup mereka terus meningkat.
Dari tulisan ini penulis ingin menyampaikan bahwa pengelolaan laut seharusnya tidak hanya berbicara soal pemanfaatan, tetapi juga tentang keberlanjutan.
Jika tidak dilakukan secara bijak dan terkontrol, maka yang hilang bukan hanya sumber daya laut, tetapi juga masa depan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada laut.
Adapun aksi penolakan oleh warga maupun aksi unjuk rasa oleh kelompok mahasiswa hanya akan sampai pada tahap aspirasi buta belaka, jika Pemprov Kepri tidak mampu mengeluarkan kebijakan dan melakukan tindakan serius dan tegas terhadap persoalan ini.
Meskipun keyakinan penulis kuat dugaan bahwa didalam perencanaan pelaksanaan aktivitas sedimentasi tersebut adanya persengkongkolan antara pengusaha atau perusahaan sedimentasi terhadap Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Provinsi Kepri hingga Pemerintah Pusat.
Sebagai penutup, dalam sebuah bait, pepatah mengatakan “Baik buruknya pembangunan masyarakat sangat bergantung pada kualitas kebijakan dan dan integritas pemerintah. Namun oleh sebab kerakusan, dapat menghancurkan itu semua” (_Pesan Emak_)
Oleh: Edi Putra/Dion (OPINI)



