Korannusantara.id – Kota Serang, Dugaan pelanggaran prosedur hukum kembali mencuat di wilayah hukum Polda Banten. Tiga anggota satuan pengamanan (satpam) dilaporkan ditahan pada selasa, 5 Mei 2026 tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan tersebut diduga hanya berangkat dari laporan yang viral di media sosial, tanpa didukung dasar hukum yang memadai.
Sorotan utama dalam kasus ini terletak pada tidak terpenuhinya dokumen-dokumen formil yang menjadi syarat wajib dalam setiap tindakan hukum oleh aparat penegak hukum. Saat pihak perusahaan mencoba melakukan klarifikasi, oknum Kanit Unit III Jatanras Polda Banten yang menangani perkara tidak mampu menunjukkan empat dokumen penting, yakni Surat Perintah Tugas, Surat Penetapan Tersangka, Surat Penangkapan, dan Surat Penahanan.
Fakta tersebut bahkan disaksikan langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten di ruang Unit III. Kondisi ini menimbulkan ironi serius: dugaan pelanggaran prosedur hukum terjadi di depan pengawas internal, namun tidak diikuti dengan tindakan korektif yang tegas.
Rangkaian dugaan pelanggaran pun menguat. Ketiga satpam disebut tidak pernah menerima surat panggilan klarifikasi, tidak ada penetapan tersangka yang sah, serta tidak dilengkapi surat penangkapan dan penahanan. Bahkan, tindakan aparat disebut tanpa dasar surat perintah tugas dan tanpa kejelasan pasal yang disangkakan. Situasi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum, mulai dari asas praduga tak bersalah hingga hak asasi manusia.
Advokat Nur Fikri menegaskan bahwa praktik penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan viralitas di media sosial. “Penegakan hukum harus berdiri di atas aturan, bukan opini publik. Jika benar tidak ada dokumen formil yang dapat ditunjukkan, maka penahanan tersebut patut diduga cacat hukum dan melanggar hak asasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenakan sanksi pidana. Ketidakmampuan menunjukkan dokumen wajib di hadapan pihak perusahaan dan Propam menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur yang serius.
Sebagai bentuk respons atas situasi ini, sejumlah tuntutan disampaikan. Kapolda Banten diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Unit III Jatanras serta membebaskan ketiga satpam apabila terbukti terjadi cacat prosedur. Selain itu, Divpropam Mabes Polri didorong untuk mengambil alih pemeriksaan guna menjamin objektivitas, mengingat Propam Polda Banten telah mengetahui langsung dugaan pelanggaran tersebut.
Tidak hanya itu, Kompolnas dan Komnas HAM juga diminta turun tangan guna memastikan perlindungan dan pemulihan hak-hak ketiga satpam. Penegakan hukum, ditegaskan kembali, harus dikembalikan ke koridor KUHAP bukan didorong oleh tekanan viralitas.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa supremasi hukum tidak boleh dikalahkan oleh opini publik. Tanpa prosedur yang sah, setiap tindakan penegakan hukum berpotensi menjadi pelanggaran itu sendiri.



