Korannusantara.id – Palas, Gelombang ketidakpuasan itu akhirnya pecah di depan rumah kepala desa. Kamis, 23 April 2026, ratusan warga Desa Ujungbatu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, berkumpul dalam satu suara: cukup sudah.
Aksi berlangsung tertib, nyaris tanpa cela. Namun, di balik orasi yang terukur, kemarahan warga terasa tebal.
Sekitar 500 orang dari tokoh masyarakat hingga ibu-ibu pengajian berdiri berdesakan, menuntut satu hal: pemberhentian permanen Kepala Desa Ujungbatu IV, Elvi Sutianti.
Berbagai unsur pemerintah tampak hadir, mulai dari Pelaksana Tugas Camat Hutaraja Tinggi, jajaran pemerintah daerah, hingga aparat keamanan seperti kepolisian dan TNI.
Mereka menyaksikan langsung bagaimana legitimasi seorang kepala desa dipertanyakan secara terbuka oleh hampir seluruh warganya.
Warga menolak narasi bahwa penolakan hanya datang dari segelintir orang.
Di lapangan, klaim itu runtuh. “Hampir 95 persen warga hadir,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dalam orasinya.
Angka itu mungkin tak presisi secara statistik, tapi cukup menggambarkan luasnya gelombang penolakan.
Masalahnya bukan sekadar ketidaksukaan personal. Warga menuding adanya praktik kepemimpinan yang menyimpang dari dugaan penyalahgunaan jabatan hingga indikasi korupsi.
Istilah “sapi perah” pun mencuat, menggambarkan kekecewaan warga yang merasa dimanfaatkan, bukan dilayani.
Lebih jauh, warga menilai kepala desa gagal menjalankan fungsi dasar pemerintahan: melindungi dan menyatukan.
Yang terjadi justru sebaliknya membenturkan warga, menciptakan konflik horizontal, dan menjauhkan desa dari cita-cita pembangunan.
Desakan pun mengarah ke pucuk pemerintahan daerah. Bupati Padanglawas diminta tidak lagi menunda keputusan. Kepercayaan publik, kata warga, sudah lama ambruk.
Menjaga status quo hanya akan memperpanjang luka
Tak berhenti di sana, warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.
Dugaan korupsi yang selama ini beredar diminta diusut tuntas oleh kejaksaan
Bagi mereka, ini bukan lagi urusan administratif, melainkan persoalan hukum. Aksi itu juga memunculkan tuntutan lain: mengaktifkan kembali pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lama, serta menindak pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan nama dan stempel BPD tanpa kewenangan.
Sementara itu, sang kepala desa memilih diam. Upaya konfirmasi dari awak media tak mendapat respons.
Sikap bungkam ini bukan hal barudan justru kian mempertegas jarak antara pemimpin dan yang dipimpin.
Di Ujungbatu IV, keheningan seorang kepala desa kini berhadapan dengan suara lantang warganya. Dan dalam pertarungan itu, waktu mungkin tak lagi berpihak pada kekuasaan yang kehilangan legitimasi.
(Indra Saputra)



