Korannusantara.id – Labusel, Aparat bersama masyarakat mengamankan seorang pria berusia 52 tahun yang diketahui sebagai ayah tiri korban di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (23/4/2026), terkait dugaan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun (nama disamarkan), menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada temannya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada orang dewasa hingga akhirnya sampai ke aparat desa.
Ketua KPAD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ilham Daulay, menyampaikan bahwa pihaknya turut mendampingi korban dalam proses pelaporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Dari keterangan awal, dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kepala dusun bersama warga setempat melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku. Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini secara resmi ke kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang juga masih menunggu hasil pemeriksaan medis guna memastikan fakta-fakta yang terjadi.
KPAD menyatakan akan terus mengawal kasus ini sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar hak-haknya tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, serta mendorong semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak di lingkungan masing-masing.
( Irfan )



