Korannusantara.id, Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut. Ia dua kali meminta persetujuan anggota dewan sebelum akhirnya mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Sebelum pengesahan, Komisi XIII DPR RI melalui laporannya menyampaikan bahwa RUU PSDK telah melalui rangkaian pembahasan tingkat pertama bersama pemerintah.
Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan sejumlah kementerian serta partisipasi publik.
“Komisi XIII telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang PSDK,” ujar Andreas dalam laporannya di hadapan rapat paripurna.
Ia menuturkan, RUU tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025-2026 dan telah dibahas melalui rapat kerja, panitia kerja, hingga tim perumus dan sinkronisasi.
Secara substansi, RUU ini memuat sejumlah poin penting, antara lain perluasan cakupan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli.
Selain itu, undang-undang ini juga memperkuat kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai institusi independen.
RUU tersebut juga mengatur pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana tertentu, termasuk pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, serta pembentukan dana abadi korban untuk mendukung pemulihan.
“Secara keseluruhan RUU PSDK terdiri dari 12 BAB dan 78 pasal,” ujar Andreas. (red)


