• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Tok! DPR RI Sahkan RUU PSDK dan RUU PPRT Jadi UU

Putra by Putra
22 April 2026
in Nasional, Politik
0
Tok! DPR RI Sahkan RUU PSDK dan RUU PPRT Jadi UU

Ket. Ketua DPR RI, Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Foto: Istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut. Ia dua kali meminta persetujuan anggota dewan sebelum akhirnya mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sebelum pengesahan, Komisi XIII DPR RI melalui laporannya menyampaikan bahwa RUU PSDK telah melalui rangkaian pembahasan tingkat pertama bersama pemerintah.

Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan sejumlah kementerian serta partisipasi publik.

“Komisi XIII telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang PSDK,” ujar Andreas dalam laporannya di hadapan rapat paripurna.

Ia menuturkan, RUU tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025-2026 dan telah dibahas melalui rapat kerja, panitia kerja, hingga tim perumus dan sinkronisasi.

Secara substansi, RUU ini memuat sejumlah poin penting, antara lain perluasan cakupan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli.

Selain itu, undang-undang ini juga memperkuat kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai institusi independen.

RUU tersebut juga mengatur pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana tertentu, termasuk pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, serta pembentukan dana abadi korban untuk mendukung pemulihan.

“Secara keseluruhan RUU PSDK terdiri dari 12 BAB dan 78 pasal,” ujar Andreas. (red)

 

11
Tags: DPR RIPuan MaharaniRUU PPRTRUU PSDKUU
Previous Post

Kongres SEMMI IX Digelar Juli, Menkop Ferry Siap Hadir dan Dukung Program Koperasi

Putra

Putra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.