korannusantara.id. PADANGSIDIMPUAN — Polisi lalu lintas dari Polres Padangsidimpuan merespons cepat laporan masyarakat terkait parkir liar yang mengganggu aktivitas usaha di Jalan M.H. Thamrin, Selasa (21/4/26).
Laporan tersebut disampaikan warga bernama Julius Sinaga melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 12.30 WIB.
Ia mengeluhkan sebuah mobil yang terparkir tepat di depan tempat usahanya hingga menghalangi akses pelanggan.
Menindaklanjuti aduan itu, personel piket Pos Lantas Kota, Briptu J. Gurning dan Bripda Alfin, langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati kendaraan yang dilaporkan masih terparkir di depan lokasi usaha.
Polisi kemudian menemui pengemudi dan memberikan imbauan secara persuasif agar tidak memarkirkan kendaraan di area yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi warga.
Pengemudi kendaraan tersebut akhirnya bersedia memindahkan mobilnya setelah mendapat penjelasan dari petugas. Ia juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Pelapor mengapresiasi kecepatan respons polisi yang dinilai sigap menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padangsidimpuan menyatakan, respons cepat terhadap aduan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dalam melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.
[Liputan: Rahmad Ramadan]



