• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Padangsidimpuan Tindak Parkir Liar yang Ganggu Usaha Warga

Redaksi by Redaksi
22 April 2026
in Daerah
0
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Padangsidimpuan Tindak Parkir Liar yang Ganggu Usaha Warga
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

korannusantara.id. PADANGSIDIMPUAN — Polisi lalu lintas dari Polres Padangsidimpuan merespons cepat laporan masyarakat terkait parkir liar yang mengganggu aktivitas usaha di Jalan M.H. Thamrin, Selasa (21/4/26).

Laporan tersebut disampaikan warga bernama Julius Sinaga melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 12.30 WIB.

Ia mengeluhkan sebuah mobil yang terparkir tepat di depan tempat usahanya hingga menghalangi akses pelanggan.

Menindaklanjuti aduan itu, personel piket Pos Lantas Kota, Briptu J. Gurning dan Bripda Alfin, langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati kendaraan yang dilaporkan masih terparkir di depan lokasi usaha.

Polisi kemudian menemui pengemudi dan memberikan imbauan secara persuasif agar tidak memarkirkan kendaraan di area yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi warga.

Pengemudi kendaraan tersebut akhirnya bersedia memindahkan mobilnya setelah mendapat penjelasan dari petugas. Ia juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pelapor mengapresiasi kecepatan respons polisi yang dinilai sigap menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padangsidimpuan menyatakan, respons cepat terhadap aduan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dalam melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.

[Liputan: Rahmad Ramadan]

75
Previous Post

Bapenda Kabupaten Bekasi dan PLN Sinkronkan Data PPJ, Transparansi Ditingkatkan untuk Dongkrak PAD

Next Post

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prof. Didik J. Rachbini Tekankan Peran Infrastruktur dan Investasi Swasta

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prof. Didik J. Rachbini Tekankan Peran Infrastruktur dan Investasi Swasta

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prof. Didik J. Rachbini Tekankan Peran Infrastruktur dan Investasi Swasta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.