Korannusantara.id – Maluku Utara, Dinamika internal HIPMI Maluku Utara kembali memanas. Ketua umum terpilih versi musyawarah daerah luar biasa (musdalub) berinisial FA dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan praktik jual-beli jabatan dalam struktur organisasi.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pihak berinisial RR, yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada FA untuk memperoleh posisi tertentu dalam kepengurusan HIPMI Maluku Utara. Nilai transaksi yang disebutkan bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, RR merasa dirugikan karena jabatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi sesuai komitmen awal. Atas dasar itu, RR mengambil langkah hukum dengan harapan uang yang telah diberikan dapat dikembalikan.
“Yang bersangkutan sudah memberikan sejumlah uang untuk posisi tertentu, namun hingga kini tidak ada kejelasan. Karena itu dilaporkan agar ada pertanggungjawaban,” ujar sumber tersebut.
Kasus ini disebut-sebut semakin memperkeruh situasi internal HIPMI Maluku Utara yang sebelumnya telah diwarnai konflik organisasi. Dugaan praktik tidak etis tersebut dinilai mencoreng nama baik organisasi, terlebih menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak FA maupun pengurus HIPMI Maluku Utara terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status laporan yang telah diajukan.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas organisasi dan stabilitas internal menjelang agenda nasional HIPMI.



