Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Isu dugaan praktik jual beli kios di Pasar Dalihan Na Tolu Sadabuan, Kota Padangsidimpuan, dibantah oleh pengelola pasar.
Kepala Pasar Dalihan Na Tolu, Ronitua Siregar, menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli kios yang difasilitasi oleh pihak pengelola.
Menurut Ronitua, mekanisme yang berlaku selama ini hanya sebatas pengenaan biaya administrasi balik nama kepada pedagang baru yang menggantikan pedagang lama.
“Tidak ada jual beli kios. Mekanisme yang kita lakukan adalah biaya balik nama, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” ujar Ronitua, Senin, 20 April 2026.
Ronitua menjelaskan, pergantian pedagang memang kerap terjadi di pasar tersebut. Namun, prosesnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang lama yang mencari pengganti, sebelum kemudian dilaporkan kepada pihak pengelola pasar.
Dalam proses tersebut, pengelola hanya memfasilitasi administrasi resmi berupa balik nama kios. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam kesepakatan antara pedagang lama dan pedagang baru.
“Kalau ada kesepakatan di luar itu, itu urusan mereka. Kami tetap menjalankan sesuai prosedur,” katanya.
Sejumlah pedagang mengakui adanya transaksi antarindividu dalam proses pergantian kios. Salah seorang pedagang menyebut dirinya memperoleh kios dari pedagang sebelumnya dengan membayar sejumlah uang.
“Saya bayar kios ini sekitar Rp5 juta ke pedagang lama. Untuk legalitasnya diurus oleh yang lama, saya tinggal terima beres,” ujarnya.
Meski demikian, praktik tersebut disebut bukan bagian dari kebijakan resmi pengelola pasar, melainkan kesepakatan personal antar pedagang.
Sementara itu, pemilik ruko di sekitar kawasan pasar menilai isu jual beli kios yang beredar cenderung berlebihan. Ia menyebut yang terjadi selama ini hanyalah pergantian pedagang yang kemudian dilaporkan kepada pengelola.
“Yang ada itu pergantian pedagang, bukan jual beli resmi dari pasar,” katanya.
Meski pengelola membantah adanya praktik jual beli kios secara resmi, fenomena transaksi antar pedagang ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan pengawasan di lapangan.
Pengamat menilai perlunya penguatan regulasi dan pengawasan agar mekanisme pergantian pedagang tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Ronald Harahap)



