Korannusantara.id – Tapanuli Selatan 16 April 2026, Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak dari sektor pendidikan dasar. Kali ini, sorotan mengarah pada pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 100508 Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Selatan (GMMPH) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kepolisian Resor Tapanuli Selatan. Laporan itu teregister dengan nomor 080/GM/PHT/IV/2026 dan memuat dugaan serius: hak siswa dari keluarga kurang mampu diduga tidak pernah sampai ke tangan yang berhak.
Dalam laporan tersebut, GMMPH mengaku menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pencairan dana PIP. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan orang tua siswa, sejumlah penerima yang terdaftar dalam aplikasi website pip.kemendikdasmen.go.id 2026 justru tidak pernah menerima bantuan tersebut.
“Nama siswa tercatat sebagai penerima di aplikasi resmi pip.kemendikdasmen, tetapi uangnya tidak pernah diterima. Bahkan, buku rekening dan kartu ATM tidak diberikan kepada siswa,” demikian isi laporan yang ditandatangani oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam GMMPH, termasuk Saut MT Harahap, Baron Harahap dan Didi Santoso.
Temuan itu bukan sekadar dugaan administratif. GMMPH menilai, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lebih jauh, laporan pengaduan masyarakat tersebut menyebut sedikitnya lima siswa yang secara administratif terdaftar sebagai penerima bantuan, namun diduga tidak pernah menikmati dana tersebut. Ironisnya, program yang dirancang untuk menopang akses pendidikan bagi kelompok rentan justru diduga menjadi bancakan oknum.
GMMPH mendesak Kapolres Tapanuli Selatan segera bertindak cepat dan tegas. Mereka meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala sekolah serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut hak anak-anak miskin untuk mendapatkan pendidikan,” tulis GMMPH dalam laporannya.
Kelompok mahasiswa itu juga menyatakan siap menyerahkan bukti tambahan, mulai dari rekaman audio, video, hingga pernyataan tertulis masyarakat, jika aparat penegak hukum membutuhkan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola dana pendidikan di daerah. Program yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial, justru rentan diselewengkan di tingkat pelaksana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Kepolisian Resor Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka yang dirampas bukan hanya uang negara tetapi juga masa depan anak-anak yang seharusnya dilindungi oleh negara.
(Ronald Harahap)



