Korannusantara.id – Medan, Fery Sahputra Simatupang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung tata kelola kawasan hutan yang lebih tertib dan berkelanjutan dengan menghadiri sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menata kembali pengelolaan hutan secara transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Azzaman Parapat serta Plt Kepala Dinas Perizinan Anjung. Kehadiran rombongan pemerintah daerah ini menegaskan kesiapan Labusel dalam mendukung kebijakan nasional terkait penertiban kawasan hutan.
Sosialisasi turut dihadiri Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Brigjen TNI Anggiat Napitupulu, serta Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehutanan RI, Ardi Rismon. Selain itu, hadir pula perwakilan dari 12 kabupaten/kota yang terdampak pencabutan PBPH di Sumatera Utara.
Dalam paparannya, Ardi Rismon menjelaskan bahwa pencabutan PBPH merupakan langkah tegas pemerintah untuk menata ulang pengelolaan kawasan hutan dari berbagai pelanggaran. Mulai dari izin yang tidak dijalankan sesuai ketentuan, pelanggaran administratif dan teknis, hingga tidak adanya aktivitas nyata di lapangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nasional memperbaiki tata kelola sektor kehutanan agar lebih transparan dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah daerah juga diminta berperan aktif pasca pencabutan izin, dengan menyampaikan data faktual kondisi lapangan kepada Kementerian Kehutanan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta melakukan pengawasan berkelanjutan agar kawasan hutan tetap terjaga dari penyalahgunaan.
Kehadiran Bupati Fery dalam forum tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Upaya ini diharapkan mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai aturan demi pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.


