Korannusantara.id – Medan, Jaksa agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). Ia menggantikan Harli Siregar yang dimutasi dan mendapat promosi sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini telah terkonfirmasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan informasi tersebut. Dalam keterangannya pada Senin (13/4/2026), ia menyampaikan singkat, “Benar.”
Muhibuddin bukan sosok baru di lingkungan Adhyaksa. Lahir di Medan pada tahun 1968 dan berasal dari Peudada, Bireuen, ia dikenal sebagai jaksa dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, khususnya di wilayah Aceh yang memiliki kompleksitas tersendiri.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini memulai kariernya sebagai jaksa muda di Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada 1996. Sejak saat itu, ia terus menapaki karier dengan konsisten, terutama dalam penanganan berbagai perkara penting, termasuk kasus tindak pidana korupsi.
Rekam jejaknya yang kuat membuat Muhibuddin dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis. Sebelum ditunjuk sebagai Kajati Sumut, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Ia juga pernah mengemban tugas sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain itu, Muhibuddin juga memiliki pengalaman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi. Pengalaman internasionalnya tercatat saat bertugas sebagai Atase Hukum di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh pada tahun 2014.
Sepulang dari penugasan luar negeri, kariernya terus menanjak dengan menduduki berbagai posisi penting, di antaranya Kasubdit Pendapat Hukum di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Koordinator I Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada tahun 2024.
Penunjukan Muhibuddin sebagai Kajati Sumut diharapkan dapat memperkuat kinerja institusi kejaksaan di wilayah Sumatera Utara, khususnya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.



