Kota Bekasi, Korannusantara.id – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus memanas, khususnya di Kota Bekasi, menyusul penolakan luas terhadap kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang menunjuk Nawal Husni sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC PPP Kota Bekasi menggantikan H. Sholihin atau Gus Shol.
Gelombang penolakan datang dari tingkat akar rumput. Mayoritas Pengurus Anak Cabang (PAC) PPP Kota Bekasi menyatakan tidak menerima surat keputusan (SK) tersebut. Bahkan, sebanyak 12 ketua PAC menyatakan sikap tegas untuk mundur dari kepengurusan apabila keputusan DPP tetap diberlakukan.
Penolakan ini memperkuat gejolak yang sebelumnya juga disuarakan oleh Gus Shol, yang menilai pencopotannya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Keputusan DPP ini tidak sah. Saya menolak karena penggantian saya tidak sesuai dasar. Saya tidak dipanggil, tidak ada klarifikasi, tiba-tiba SK Plt turun,” ujar Gus Shol saat dihubungi melalui sambungan telepon kepada Korannusantara.id, Minggu (12/4/2026).
Ia juga menyoroti keabsahan administratif dalam SK tersebut. Menurutnya, dokumen itu tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, melainkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
“Bukan Sekjen yang tanda tangan, tapi Wasekjen. Secara aturan dan Undang-Undang Partai Politik, itu tidak sah,” tegasnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua PAC Bekasi Barat, Nasir, yang mengaku kecewa atas keputusan DPP. Ia menilai penunjukan Plt tidak memiliki dasar kuat, mengingat masa jabatan Gus Shol seharusnya masih berlangsung hingga November 2026.
“Kami semua dari PAC sudah sepakat dan menandatangani bahwa kami akan memberikan solusi apabila PLT itu diberlakukan, kami tegas akan mengundurkan diri,” kata Nasir saat ditemui usai musyawarah di Bekasi, Minggu (12/04/2026).
Nasir juga mengungkap adanya kejanggalan dalam SK Plt yang dikeluarkan DPP, terutama terkait legalitas tanda tangan yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Kami tetap mengacu pada Undang-Undang tentang Pemilu, bahwa surat Plt seharusnya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Kenapa Sekjen DPP tidak mau menandatangani, kok malah Wakil Sekjen? Selain itu, tidak ada musyawarah sama sekali dengan DPC Kota Bekasi,” ungkapnya.
Tak hanya sebatas penolakan, para pengurus di tingkat kecamatan ini juga berencana menempuh jalur hukum. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mempertahankan marwah organisasi serta menolak keputusan yang dianggap sepihak.
“Kami dari DPC Kota Bekasi bersama teman-teman PAC akan tetap melakukan gugatan ke pengadilan. Harapan kami, SK tersebut dicabut karena kami malu, teman-teman semua sudah sepakat,” tambah Nasir.
Meski demikian, Nasir berharap konflik ini tidak merusak soliditas partai. Ia menegaskan pentingnya menjaga konsolidasi internal, namun juga mengingatkan bahwa aspirasi kader di tingkat bawah tidak boleh diabaikan.
“Harapannya PPP tetap menjaga konsolidasi dan persaudaraan. Tapi jika DPP bersikeras, kami tetap mundur. Kami akan mundur dari kepengurusan PAC di 12 kecamatan,” pungkasnya.
Situasi di Kota Bekasi disebut menjadi bagian dari gejolak yang lebih luas di Jawa Barat. Sejumlah pengurus daerah lainnya dikabarkan mengalami kondisi serupa, bahkan sebagian telah menempuh jalur hukum atas kebijakan pergantian kepengurusan oleh DPP.
Jika polemik ini tidak segera diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang transparan dan sesuai aturan, konflik internal dikhawatirkan akan semakin meluas dan berdampak pada soliditas PPP menjelang agenda politik mendatang. ( AD)



