Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Upaya percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Kota Padangsidimpuan masih terganjal persoalan klasik: kepastian lahan.
Rencana pembangunan 1.133 unit rumah ( huntap ) untuk warga terdampak kini terancam mundur dari target semula tahun 2026 menjadi 2027.
Sehari sebelum rapat koordinasi di Jakarta, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe lebih dulu melakukan audiensi dengan Kepala Posko Nasional Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Irjen Pol Wahyu Bintono Haribawono, pada Rabu, 8 April 2026.
Pertemuan itu membahas kesiapan lahan hingga langkah percepatan pembangunan huntap.
Pembahasan berlanjut dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 9 April 2026.
Rapat dipimpin Wahyu Bintono, didampingi Dody M. Taufik. Agenda utama: mempercepat penetapan lokasi dan penyediaan lahan bagi korban bencana di Padangsidimpuan.
Fokus persoalan mengerucut pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara IV Regional I di Desa Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Lahan seluas 20 hektare di kawasan itu diusulkan menjadi lokasi pembangunan huntap.
“Permasalahan lahan tidak boleh berlarut-larut. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Letnan Dalimunthe dalam rapat tersebut.
Pemerintah kota menyatakan lahan itu telah melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi hingga kajian teknis oleh sejumlah lembaga, seperti Badan Geologi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pertanahan Nasional.
Rencana pembangunan juga sudah masuk dalam Rencana Induk 2026 di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Namun, pada tingkat pusat, program ini mengalami penyesuaian jadwal akibat belum rampungnya proses pembebasan lahan.
Target pembangunan pun bergeser ke 2027, meski pemerintah masih membuka peluang percepatan kembali ke 2026.
Dari sisi teknis, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan fokus mereka pada pembangunan unit rumah.
Adapun infrastruktur pendukung seperti listrik dan air bersih akan ditangani oleh PLN dan PDAM.
Persoalan lain muncul dari lahan seluas 75 hektare yang sebelumnya telah melalui proses administrasi pelepasan pada 2022–2023.
Lahan tersebut bahkan telah mencapai tahap kesepakatan nilai ganti rugi dengan pihak PTPN IV. Namun hingga kini, pembayaran dari pemerintah kota belum terealisasi.
Akibatnya, status hukum lahan masih menggantung. Pihak PTPN IV menegaskan perlunya kejelasan, termasuk mekanisme pembayaran. Jika tak ada titik temu, opsi pemindahan lokasi ke wilayah lain menjadi kemungkinan.
Situasi ini menempatkan ribuan warga terdampak dalam ketidakpastian. Padahal, pembangunan huntap merupakan program prioritas dalam agenda rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi titik temu antar pemangku kepentingan pemerintah pusat, daerah, dan BUMN untuk mempercepat penyelesaian lahan.
Tanpa itu, target pembangunan hunian tetap akan terus bergeser, dan kebutuhan dasar masyarakat berisiko kembali tertunda.
(Rahmad Ramadan)



