CIKARANG PUSAT, Korannusantara.id — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) memastikan proses pengadaan lahan untuk program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Burangkeng telah selesai. Penyelesaian pengadaan lahan ini menjadi langkah penting dalam mendukung pengembangan sistem pengelolaan sampah modern di Kabupaten Bekasi.
Program PSEL Burangkeng merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani persoalan sampah perkotaan melalui pendekatan teknologi. Program tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang menitikberatkan pada pengolahan sampah ramah lingkungan sekaligus pengurangan beban tempat pembuangan akhir.
Melalui konsep waste-to-energy, PSEL dirancang untuk mengolah sampah menjadi energi listrik dengan memanfaatkan teknologi seperti insinerasi maupun anaerobic digestion. Skema ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang atas persoalan volume sampah yang terus meningkat, khususnya di wilayah penyangga ibu kota seperti Kabupaten Bekasi.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengatakan pihaknya memiliki peran strategis dalam menyiapkan lahan untuk kepentingan umum, termasuk menunjang pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern di Burangkeng.
“Pada tahun 2025 dan 2026, pengadaan lahan untuk program teknologi sampah telah kami selesaikan. Saat ini lahan tersebut sudah dapat dimanfaatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun perangkat daerah lainnya,” ujarnya kepada awak media usai rapat LKPJ, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, proyek PSEL di Burangkeng kini telah memasuki tahap lanjutan. Salah satu proses yang sedang berjalan adalah tahapan tender yang ditangani pihak terkait sebagai bagian dari percepatan realisasi pembangunan fasilitas tersebut.
Selain untuk proyek PSEL, kawasan Burangkeng juga disiapkan untuk mendukung pengembangan teknologi pengolahan sampah lainnya. Salah satunya melalui kerja sama pemanfaatan limbah yang akan diolah menjadi bahan baku industri semen.
“Untuk perluasan wilayah Burangkeng, kami bekerja sama dalam pengolahan sampah menjadi bahan baku semen Tiga Roda,” tambahnya.
Berdasarkan data Disperkimtan, pada tahun 2025 pemerintah telah melakukan pembebasan lahan sekitar 2,1 hektare. Sementara pada tahun 2026, pengadaan lahan kembali dilakukan dengan luasan mencapai lebih dari 4 hektare.
Dengan demikian, total lahan yang telah dibebaskan untuk mendukung program PSEL dan pengembangan teknologi persampahan di Burangkeng mencapai kurang lebih 6 hektare. Luasan tersebut dinilai cukup strategis untuk mendukung pengembangan infrastruktur pengolahan sampah berbasis teknologi di wilayah tersebut.
” Untuk tahun 2025 kurang lebih 2,1 hektar, sedangkan untuk tahun 2026 kurang lebih 4, sekian hektar. Semuanya diperuntukkan bagi program PSEL dan teknologi persampahan.”Pungkasnya
Rampungnya pengadaan lahan ini diharapkan dapat mempercepat implementasi sistem pengelolaan sampah modern di Kabupaten Bekasi. Selain membantu mengurangi timbunan sampah, program ini juga diharapkan memberi manfaat lingkungan sekaligus nilai tambah ekonomi melalui pemanfaatan energi dan hasil olahan sampah.



