Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Saripah Hanum Lubis, Senin, 6 April 2026.
Putusan tersebut membatalkan status tersangka sekaligus memerintahkan pembebasan Saripah dari tahanan.
Hakim tunggal Firman Ares Bernando dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Saripah tidak sah.
“Memerintahkan termohon agar mengeluarkan pemohon dari tahanan,” kata hakim di ruang sidang.
Saripah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum tersebut.
Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap, mengatakan putusan hakim didasarkan pada sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Salah satu poin penting, menurut dia, adalah tidak adanya pemanggilan terhadap Saripah sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertimbangan hakim terkait batalnya sprindik penetapan tersangka. Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya,” ujar Rozzak di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Ia menilai, dikabulkannya praperadilan ini membuktikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rozzak bahkan menyebut Saripah mengalami kriminalisasi.
“Banyak pasal yang dilanggar, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, ini tidak sesuai prosedur,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mendesak Polres Padangsidimpuan segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membebaskan Saripah dari Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan.
Mereka menegaskan, pelaksanaan putusan merupakan kewajiban termohon.
Selain itu, Rozzak mengungkapkan telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna ke Mabes Polri. Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Irwasum, dan Divisi Propam Polri untuk dilakukan pemeriksaan internal.
Ia juga meminta Komisi III DPR RI memanggil Kapolres Padangsidimpuan dalam rapat dengar pendapat.
Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta perhatian pimpinan PDI Perjuangan, termasuk Megawati Soekarnoputri dan Puan Maharani, atas kasus yang menimpa Saripah.
Kasus ini bermula dari penetapan Saripah sebagai tersangka dalam perkara yang juga berkaitan dengan suaminya.
Namun, melalui putusan praperadilan, hakim menyatakan proses penetapan tersebut tidak memenuhi prosedur hukum yang sah.
(Indra Saputra)



