• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Saripah Hanum Lubis Bebas, Penetapan Status Tersangka Dinilai Tidak Sesuai Prosedur Hukum

Redaksi by Redaksi
7 April 2026
in Daerah
0
Saripah Hanum Lubis Bebas, Penetapan Status Tersangka Dinilai Tidak Sesuai Prosedur Hukum

Ket : Anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Saripah Hanum Lubis

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Saripah Hanum Lubis, Senin, 6 April 2026.

 

Putusan tersebut membatalkan status tersangka sekaligus memerintahkan pembebasan Saripah dari tahanan.

 

Hakim tunggal Firman Ares Bernando dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Saripah tidak sah.

 

“Memerintahkan termohon agar mengeluarkan pemohon dari tahanan,” kata hakim di ruang sidang.

 

Saripah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

 

Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum tersebut.

 

Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap, mengatakan putusan hakim didasarkan pada sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

 

Salah satu poin penting, menurut dia, adalah tidak adanya pemanggilan terhadap Saripah sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Pertimbangan hakim terkait batalnya sprindik penetapan tersangka. Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya,” ujar Rozzak di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

 

Ia menilai, dikabulkannya praperadilan ini membuktikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Rozzak bahkan menyebut Saripah mengalami kriminalisasi.

 

“Banyak pasal yang dilanggar, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, ini tidak sesuai prosedur,” katanya.

 

Pihak kuasa hukum juga mendesak Polres Padangsidimpuan segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membebaskan Saripah dari Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan.

 

Mereka menegaskan, pelaksanaan putusan merupakan kewajiban termohon.

 

Selain itu, Rozzak mengungkapkan telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna ke Mabes Polri. Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Irwasum, dan Divisi Propam Polri untuk dilakukan pemeriksaan internal.

 

Ia juga meminta Komisi III DPR RI memanggil Kapolres Padangsidimpuan dalam rapat dengar pendapat.

 

Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

 

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta perhatian pimpinan PDI Perjuangan, termasuk Megawati Soekarnoputri dan Puan Maharani, atas kasus yang menimpa Saripah.

 

Kasus ini bermula dari penetapan Saripah sebagai tersangka dalam perkara yang juga berkaitan dengan suaminya.

 

Namun, melalui putusan praperadilan, hakim menyatakan proses penetapan tersebut tidak memenuhi prosedur hukum yang sah.

 

(Indra Saputra)

234
Tags: Anggota DPRD PadangsidimpuanMenang PraperadilanPDI PerjuanganPolres PadangsidimpuanSaripah Hanum LubisStatus Tersangka
Previous Post

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Batalkan Status Tersangka Anggota DPRD Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis

Next Post

DPRD Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Wali Kota Padangsidimpuan Komitmen Perbaiki Pelayanan Publik

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
DPRD Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Wali Kota Padangsidimpuan Komitmen Perbaiki Pelayanan Publik

DPRD Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Wali Kota Padangsidimpuan Komitmen Perbaiki Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.