Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Saripah Hanum Lubis. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 6 April 2026.
Hakim tunggal Firman Ares Bernando menyatakan penetapan tersangka terhadap Saripah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini diajukan untuk menguji legalitas penetapan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan dalam perkara yang tercatat dalam laporan polisi tertanggal 10 April 2025.
Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap, menyatakan putusan hakim didasarkan pada sejumlah cacat prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia menyebut, salah satu pelanggaran utama adalah tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada kliennya.
“Dalam persidangan terungkap bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Ibu Saripah tidak dilakukan sesuai prosedur dan cacat secara formil,” kata Rozzak usai sidang.
Selain itu, kata dia, tidak terdapat surat perintah penyidikan (sprindik) khusus atas nama Saripah. Penyidik justru menggunakan sprindik milik pihak lain, yakni suaminya, Risdianto Lubis, dalam menetapkan Saripah sebagai tersangka.
Hakim juga mempertimbangkan batalnya dua sprindik, masing-masing tertanggal 14 Oktober 2025 dan 30 Januari 2026. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Saripah dinyatakan gugur.
Rozzak menilai putusan ini sekaligus membuktikan adanya pelanggaran prinsip due process of law dalam penanganan perkara tersebut.
Ia bahkan menyebut kliennya mengalami kriminalisasi karena proses hukum yang tidak sesuai ketentuan.
“Banyak ketentuan dalam KUHAP yang dilanggar. Ini menjadi bukti bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta aparat kepolisian segera melaksanakan putusan pengadilan, termasuk membebaskan Saripah dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan.
Mereka juga mendesak pimpinan Polri untuk melakukan evaluasi internal terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan.
Permintaan itu mencakup pemeriksaan terhadap pejabat terkait hingga pencopotan Kapolres.
Sebelumnya, pihak Polres Padangsidimpuan melalui Kasi Humas AKP K Sinaga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Meski demikian, kepolisian menyatakan akan menghormati putusan praperadilan.
Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Saripah yang diduga terkait dengan perkara yang juga menjerat suaminya, Risdianto Lubis, seorang anggota Polri.
(Indra Saputra)



