• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Polri Berhasil Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia

Putra by Putra
7 April 2026
in Nasional
0
Polri Berhasil Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia

Ket. Pelaku bertopi putih saat ditangkap di Malaysia. (Foto: Dok Polri)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika internasional berinisial AFT alias Andre alias “The Doctor” di Penang, Malaysia.

Kasatgas NIC Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (5/4/2026) di sebuah apartemen di wilayah Penang melalui kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubinter Polri, Interpol, serta KJRI di Malaysia.

“Penangkapan dilakukan di Penang, Malaysia, dengan dukungan Interpol dan otoritas setempat,” ujar Kevin, Senin (6/4/2026).

AFT diketahui merupakan bagian dari jaringan Ko Erwin, bandar narkoba yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia juga diduga berperan sebagai penyuplai utama bagi sejumlah jaringan peredaran narkotika di Indonesia, termasuk jaringan di NTB serta jaringan White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Gatot Subroto.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas dan beberapa unit telepon genggam. Proses penindakan di wilayah Malaysia dilakukan oleh otoritas setempat dengan koordinasi Interpol.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika sebelumnya yang turut menjerat sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko E. Dalam penyidikan, AFT berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika. (red)

 

31
Tags: Bandar NarkobaMalaysiaPolriThe Doctor
Previous Post

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol Hanya Jalur Reguler, Tak Ada Kuota Khusus

Next Post

Seleksi Direksi PT Riau Petroleum,BADKO HMI Soroti Integritas dan Transparansi

Putra

Putra

Next Post
Mengakhiri PETI dengan Tata Kelola: HMI Dukung WPR dan Green Policing di DAS Kuantan

Seleksi Direksi PT Riau Petroleum,BADKO HMI Soroti Integritas dan Transparansi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.