Korannusantara.id – MAKASSAR, 5 April 2026, Korban kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang, Ikra, menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum di Polsek Tamalate, Kota Makassar. Padahal, laporan telah dibuat sejak dua bulan lalu dan didukung bukti rekaman video serta keterangan saksi.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/69/II/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan tercatat pada 10 Februari 2026. Namun hingga kini, korban menilai penyidik belum mengambil tindakan tegas terhadap pihak terlapor.
Didampingi kuasa hukumnya, Andi Salim Agung, SH, CLA, yang akrab disapa Andis, Ikra menegaskan bahwa keterlambatan tersebut sangat merugikan. Menurut Andis, bukti yang telah diserahkan seharusnya cukup untuk menjadi dasar penyidikan.
“Kekecewaan klien kami sangat besar. Sudah dua bulan laporan ini masuk, tetapi belum ada tindakan penegakan hukum yang nyata terhadap terlapor. Padahal, kami telah menyerahkan bukti rekaman video serta keterangan saksi yang melihat langsung kejadian di lokasi,” ujar Andis kepada awak media, Senin (2/4).
Lebih lanjut, Andis menilai lambannya penanganan perkara ini tidak hanya mengabaikan hak hukum kliennya untuk memperoleh kepastian dan keadilan, tetapi juga berpotensi mencederai citra institusi kepolisian di mata publik.
“Peristiwa ini memiliki saksi mata dan bukti video yang jelas. Seharusnya hal tersebut dapat memperkuat laporan pelapor sehingga unsur pidana dapat segera terpenuhi,” tegasnya.
Merespons kondisi tersebut, pihak korban yang mengaku masih merasa terancam meminta pimpinan Polsek Tamalate segera mengambil langkah tegas.
“Kami memohon kepada Kapolsek Tamalate agar segera menindaklanjuti laporan ini. Pelaku pengancaman diharapkan segera diamankan dan proses penyusunan berkas perkara dipercepat agar kami merasa aman dan terlindungi,” ujar korban.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat perubahan sistem penanganan laporan.
“Proses tetap berjalan sesuai aturan. Sekarang sistemnya berbeda, semua laporan masuk secara online dan terintegrasi dari pusat,” ujarnya singkat.
Sementara itu, saat tim media mendatangi kantor Polsek Tamalate, mereka disambut oleh Kasi Humas, Aiptu Haeruddin. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Hingga kini, korban bersama kuasa hukumnya masih menunggu tindak lanjut konkret dari pihak kepolisian agar kasus tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
( Arifin Sulsel )



