Korannusantara.id – Labusel, Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SPBU Pinang Awan, Dusun Menanti, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Imam Sapii Harahap (44), seorang wiraswasta asal Kota Medan, saat itu tengah beristirahat setelah mengemudikan truk Colt Diesel dari Medan menuju Cikampak. Ia memarkirkan kendaraannya di area SPBU Pinang Awan dan tidur di teras minimarket setelah memastikan pintu truk terkunci.
Namun sekitar pukul 08.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu truk sebelah kanan telah terbuka. Setelah diperiksa, tas sandang miliknya yang berisi uang tunai Rp20 juta, satu unit handphone, serta dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM telah hilang. Selain itu, satu slop rokok di dashboard juga ikut raib.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat tim opsnal setelah menerima laporan korban. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rajo Irawan Hamonangan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka berinisial BAA (26) alias Alif dan ARH (20) alias Ari pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui melakukan pencurian bersama beberapa rekannya yang kini masih buron. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor yang diduga digunakan pelaku.
“Kedua tersangka sudah kami amankan dan proses hukum terus berjalan. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Syamsul Adhar, Selasa (31/3/2026).
Kapolsek menambahkan, para pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beristirahat. Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di tempat umum.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Polisi mengimbau warga segera melapor melalui Call Center 110 apabila melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan.
( Irfan )



