Korannusantara.id – MAKASSAR, 30 Maret 2026, Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa dan diduga ilegal kembali terjadi di Makassar. Peristiwa ini berlangsung secara mengejutkan setelah kendaraan korban dihadang langsung di tengah jalan raya.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA dan menimpa seorang warga bernama Harun (39). Saat itu, sepeda motor miliknya jenis Honda Genio berwarna hitam tengah dikendarai oleh istrinya yang berinisial PS.
Peristiwa berlangsung di kawasan Jalan Pengayoman. Kendaraan korban secara tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan oknum petugas lapangan atau debt collector dari PT Federal International Finance.
Menurut keterangan korban, istrinya saat itu sedang dalam perjalanan menuju kawasan Bintang ketika aksi pencegatan terjadi. Tanpa peringatan yang jelas, kendaraan langsung ditarik paksa, sehingga menimbulkan rasa takut dan kepanikan.
Harun selaku pemilik kendaraan mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai cara penarikan yang dilakukan sangat tidak profesional, membahayakan keselamatan, serta mengganggu ketertiban umum. Terlebih, dirinya mengaku telah berkomitmen untuk melunasi tunggakan pada Senin, 30 Maret 2026, setelah sebelumnya ditemui oleh petugas di tempat kerjanya di kawasan Jalan Artasning.
Namun, komitmen tersebut seolah diabaikan dengan tetap dilakukannya penarikan paksa di jalan. Insiden ini pun memicu sorotan terkait praktik penagihan yang dinilai melanggar aturan.
Secara hukum, tindakan menghadang kendaraan di jalan raya oleh pihak non-aparat dinilai tidak memiliki dasar kewenangan. Mekanisme penarikan kendaraan seharusnya dilakukan melalui prosedur yang sah, seperti pendekatan persuasif, perjanjian resmi, atau melalui jalur hukum.
Adapun dugaan pelanggaran yang dapat dikenakan dalam kasus ini antara lain:
Pasal 274 UU Lalu Lintas (mengganggu kelancaran lalu lintas),
Pasal 368 KUHP (pemerasan atau ancaman kekerasan),
Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama).
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik penagihan oleh debt collector harus tetap mengedepankan aturan hukum dan keselamatan masyarakat, bukan dengan cara-cara yang berpotensi membahayakan di ruang publik.
TIM INVESTIGASI



